IKLAN
Ragam

Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Online dan Offline

Avatar photo
×

Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Online dan Offline

Sebarkan artikel ini
RINGKASAN
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dengan mudah, baik melalui aplikasi JMO maupun langsung ke kantor cabang. Simak syarat dan prosedur lengkapnya.

Portal Pantura – Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara praktis. Proses pencairan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), atau secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS.

Program JHT merupakan bentuk perlindungan sosial yang bertujuan memberikan jaminan finansial bagi pekerja saat memasuki masa pensiun atau mengalami kondisi tertentu seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketentuan Klaim JHT Terbaru

IKLAN

Mulai Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan resmi menaikkan batas klaim saldo JHT. Jika sebelumnya peserta hanya bisa mencairkan hingga Rp10 juta, kini batas tersebut ditingkatkan menjadi Rp15 juta. Kenaikan ini diharapkan memberikan manfaat lebih besar bagi pekerja yang membutuhkan dana darurat atau memasuki masa pensiun.

Meski demikian, pencairan saldo JHT tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat 12 kondisi yang menjadi dasar sah klaim JHT, antara lain:

  1. Usia pensiun 56 tahun
  2. Pensiun sesuai perjanjian kerja bersama (PKB)
  3. Masa kerja habis sesuai kontrak (PKWT)
  4. Penghentian usaha bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU)
  5. Mengundurkan diri dari pekerjaan
  6. Terkena PHK
  7. Tinggal permanen di luar negeri
  8. Mengalami cacat total tetap
  9. Meninggal dunia
  10. Klaim sebagian 10% untuk kebutuhan tertentu
  11. Klaim sebagian 30% untuk pembelian rumah
  12. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin klaim JHT

Dua Cara Klaim Saldo JHT

BPJS Ketenagakerjaan memberikan dua pilihan cara pencairan saldo JHT: online dan offline. Keduanya dirancang untuk memudahkan peserta sesuai kebutuhan dan situasi masing-masing.

1. Klaim Online melalui Aplikasi JMO

Proses klaim JHT secara online bisa dilakukan lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh dan instal aplikasi JMO
  • Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau email
  • Jika belum punya akun, lakukan registrasi terlebih dahulu
  • Pilih menu “Jaminan Hari Tua”, lalu klik “Klaim JHT”
  • Ikuti petunjuk pengajuan sesuai status kepesertaan
  • Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, kartu peserta, dan surat keterangan kerja
  • Lakukan verifikasi data dan tunggu proses pencairan

Kelebihan klaim online adalah proses yang lebih cepat dan bisa dilakukan kapan saja tanpa harus antre di kantor cabang.

2. Klaim Offline di Kantor Cabang BPJS

Jika peserta tidak memiliki akses digital atau ingin klaim langsung, bisa datang ke kantor cabang terdekat. Berikut prosedurnya:

  • Siapkan dokumen asli, termasuk KTP, kartu peserta, dan surat pendukung
  • Isi formulir pengajuan klaim JHT yang disediakan
  • Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan
  • Ikuti sesi wawancara singkat dengan petugas untuk verifikasi
  • Jika lolos verifikasi, peserta akan menerima tanda terima
  • Dana akan ditransfer ke rekening peserta dalam beberapa hari kerja

Agar klaim berjalan lancar, pastikan semua data peserta di BPJS Ketenagakerjaan telah diperbarui. Termasuk nomor handphone aktif dan rekening bank atas nama pribadi. Kesalahan data bisa menyebabkan keterlambatan pencairan dana.***

Tim Redaksi

Nur Cinta
Reporter Nur Cinta
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Nur Cinta

Terbaru dari Nur Cinta