“Karena tidak ada jawaban, surat mau kami ambil kembali. Tapi kata penanggung jawab toko, suratnya sudah diambil pengusaha minimarket. Akhirnya kami putuskan tidak melanjutkan kerja sama itu,” kata AA.
Menanggapi tuduhan intimidasi yang kini menjadi isu publik, AA menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum kepada Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Brebes.
Ketua BPPH Pemuda Pancasila Brebes, Herfaruk, menyatakan pihaknya sudah menerima kuasa dari AA untuk melakukan kajian hukum atas tuduhan yang beredar. Ia menegaskan akan membentuk tim khusus guna menelusuri kemungkinan adanya unsur pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Sudirman Said: “Hanya Ada Satu Organisasi…
❯
“Kami segera membentuk tim hukum untuk mendampingi Pak AA. Apakah ada unsur pencemaran nama baik atau tidak, akan kami pelajari secara menyeluruh. Jika ada indikasi kuat, kami akan tempuh jalur hukum,” tegas Herfaruk.***
Tim Redaksi
