TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Sorotan Utama

Sapu Pungli Sekolah, Bupati Brebes Ancam Sanksi Tegas Kepala Sekolah Nakal yang Tahan Ijazah Siswa

×

Sapu Pungli Sekolah, Bupati Brebes Ancam Sanksi Tegas Kepala Sekolah Nakal yang Tahan Ijazah Siswa

Sebarkan artikel ini
Sapu Pungli Sekolah, Bupati Brebes Ancam Sanksi Tegas Kepala Sekolah Nakal yang Tahan Ijazah Siswa
Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma memberikan pengarahan dalam acara pelantikan dan penandatanganan pakta integritas 40 Kepala Sekolah SD dan SMP di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Kamis 5 November 2026.
IKLAN
⚡ RINGKASAN
Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma tegaskan ijazah hak anak dan dilarang tahan ijazah. 40 kepala sekolah dilantik dan tanda tangan pakta bebas pungli.
Ukuran teks

Portal Pantura, – Hak anak untuk memperoleh pelayanan pendidikan yang layak dan setara di Kabupaten kini semakin terlindungi. Pemerintah Daerah menegaskan bahwa keterbatasan ekonomi keluarga tidak boleh lagi menjadi penghambat generasi muda untuk menuntut ilmu.

Langkah nyata penguatan komitmen tersebut ditandai dengan pelantikan 40 Kepala Sekolah jenjang SD dan SMP di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten pada Kamis 5 November 2026. Seluruh pejabat yang baru dilantik wajib menandatangani pakta integritas pencegahan pungutan liar.

Bupati menegaskan bahwa dokumen ijazah merupakan hak murni setiap anak didik. Pihak sekolah dilarang keras menahan ijazah dengan alasan tunggakan biaya atau persoalan administratif keuangan orang tua.

iklan

Ia menekankan agar tidak ada lagi siswa di yang merasa malu atau putus asa untuk melanjutkan pendidikan. Lembaga sekolah harus murni menjadi tempat belajar yang memanusiakan anak didik.

“Ijazah adalah hak anak. Bukan jaminan utang orang tuanya. Sekolah adalah tempat anak belajar, bukan tempat orang tua ditagih,” tegas Paramitha saat memberikan arahan.

Paramitha mengingatkan para kepala sekolah bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah besar yang berorientasi pada kesejahteraan peserta didik. Tugas utama kepala sekolah bukan sekadar mengelola fisik gedung atau mengejar capaian akreditasi.

Prinsip keadilan dan transparansi harus menjadi tolok ukur utama dalam kepemimpinan di satuan pendidikan. Paramitha juga mewanti-wanti agar seluruh proses manajemen sekolah bebas dari praktik penyuapan.

“Amanah terbesar bapak ibu adalah anak-anak kita. Kalau ada yang meminta uang untuk urusan jabatan, tolak, lalu laporkan,” ujarnya.

Ketegasan Pemkab ini berawal dari evaluasi atas aduan masyarakat pada Maret 2025 lalu. Kala itu, banyak orang tua murid mengeluhkan berbagai beban iuran bulanan yang memberatkan ekonomi keluarga.

Menanggapi keluhan tersebut, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten langsung mengambil langkah penertiban. Seluruh instansi sekolah dilarang memungut sumbangan bulanan, uang gedung, uang pengembangan, hingga jual beli seragam.

Sumber:Humas Dinkominfotik Brebes

Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P