Portal Pantura, Brebes – Hak anak untuk memperoleh pelayanan pendidikan yang layak dan setara di Kabupaten Brebes kini semakin terlindungi. Pemerintah Daerah menegaskan bahwa keterbatasan ekonomi keluarga tidak boleh lagi menjadi penghambat generasi muda untuk menuntut ilmu.
Langkah nyata penguatan komitmen tersebut ditandai dengan pelantikan 40 Kepala Sekolah jenjang SD dan SMP di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes pada Kamis 5 November 2026. Seluruh pejabat yang baru dilantik wajib menandatangani pakta integritas pencegahan pungutan liar.
Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menegaskan bahwa dokumen ijazah merupakan hak murni setiap anak didik. Pihak sekolah dilarang keras menahan ijazah dengan alasan tunggakan biaya atau persoalan administratif keuangan orang tua.
Ia menekankan agar tidak ada lagi siswa di Brebes yang merasa malu atau putus asa untuk melanjutkan pendidikan. Lembaga sekolah harus murni menjadi tempat belajar yang memanusiakan anak didik.
“Ijazah adalah hak anak. Bukan jaminan utang orang tuanya. Sekolah adalah tempat anak belajar, bukan tempat orang tua ditagih,” tegas Paramitha saat memberikan arahan.
Paramitha mengingatkan para kepala sekolah bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah besar yang berorientasi pada kesejahteraan peserta didik. Tugas utama kepala sekolah bukan sekadar mengelola fisik gedung atau mengejar capaian akreditasi.
Prinsip keadilan dan transparansi harus menjadi tolok ukur utama dalam kepemimpinan di satuan pendidikan. Paramitha juga mewanti-wanti agar seluruh proses manajemen sekolah bebas dari praktik penyuapan.
“Amanah terbesar bapak ibu adalah anak-anak kita. Kalau ada yang meminta uang untuk urusan jabatan, tolak, lalu laporkan,” ujarnya.
Ketegasan Pemkab Brebes ini berawal dari evaluasi atas aduan masyarakat pada Maret 2025 lalu. Kala itu, banyak orang tua murid mengeluhkan berbagai beban iuran bulanan yang memberatkan ekonomi keluarga.
Menanggapi keluhan tersebut, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes langsung mengambil langkah penertiban. Seluruh instansi sekolah dilarang memungut sumbangan bulanan, uang gedung, uang pengembangan, hingga jual beli seragam.

