Hadir pula Kepala Desa Pandansari Irwan Susanto, Kepala Desa Cipetung Kusyati, dan Kepala Desa Ragatunjung Masduki.
Anggota DPRD Brebes Ferri Anggriyanto dan Ahmad Zamroni turut menghadiri mediasi. Beberapa perwakilan BPD dan koordinator aksi warga juga hadir.
Perhutani Pasang Papan Larangan
Sasmito membenarkan pihaknya langsung mengambil langkah tegas. Perhutani bersama Forkopimcam telah memasang patok dan papan larangan menggarap di Petak 24 RPH Kretek.
Langkah ini untuk menghentikan aktivitas yang melanggar aturan kehutanan.
Selain penindakan, Perhutani juga melakukan upaya persuasif. Warga yang masih menggarap lahan hutan lindung diminta menghentikan aktivitasnya.
“Kami ingin penyelesaian damai dan tetap mengutamakan keamanan lingkungan,” tegas Sasmito.
Lima Poin Kesepakatan
Mediasi menghasilkan lima poin kesepakatan yang disepakati semua pihak:
Pertama, penghentian aktivitas penggarapan di petak kawasan rawan bencana, termasuk petak 24.
Kedua, Perhutani memasang papan larangan dan mewajibkan surat pernyataan bagi penggarap.
Ketiga, Forkopimcam dan pemerintah desa melakukan pengawasan bersama.
Tim Redaksi
