IKLAN
Sorotan Utama

Kades Pagojengan Bantah Isu Pungli SPPT, Tegaskan Pelayanan Gratis dan Transparan

Avatar photo
×

Kades Pagojengan Bantah Isu Pungli SPPT, Tegaskan Pelayanan Gratis dan Transparan

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Pagojengan, Suid A.Ma, membantah keras tudingan adanya pungli dalam pengurusan SPPT. Ia menegaskan, semua pelayanan administrasi di desa gratis dan transparan. Foto: Portal Pantura/Yudhi Prasetyo.
Kepala Desa Pagojengan, Suid A.Ma, membantah keras tudingan adanya pungli dalam pengurusan SPPT. Ia menegaskan, semua pelayanan administrasi di desa gratis dan transparan. Foto: Portal Pantura/Yudhi Prasetyo.
⚡ RINGKASAN
Kepala Desa Pagojengan, Kecamatan Paguyangan, Brebes, membantah tudingan pungli dalam pengurusan SPPT. Ia menegaskan seluruh pelayanan administrasi desa gratis dan terbuka untuk diklarifikasi.

Portal Pantura, Brebes – Pemerintah Desa Pagojengan, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, memberikan klarifikasi atas tudingan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Kepala Desa Pagojengan, Suid, A.Ma, dengan tegas membantah isu tersebut.

Dalam keterangannya kepada media pada Senin, 14 Juli 2025, Suid menyatakan bahwa semua layanan administrasi di desanya, termasuk pengurusan SPPT, diberikan secara gratis dan sesuai aturan yang berlaku.

IKLAN

“Kami tidak pernah memungut biaya di luar ketentuan. Semua layanan kami gratiskan. Desa hanya menjalankan tugas sesuai aturan pemerintah,” tegas Suid di ruang kerjanya.

Isu pungli muncul dari keluhan salah satu warga yang mengurus SPPT pasca transaksi jual beli tanah. Warga tersebut menyebut adanya biaya antara Rp300 ribu hingga Rp350 ribu. Namun, menurut Suid, biaya itu bukan berasal dari pihak desa, melainkan uang kesaksian dan uang rokok yang diberikan secara sukarela oleh warga kepada saksi dan petugas lapangan yang membantu proses pengecekan batas tanah.

“Itu bukan pungutan desa. Murni bentuk penghargaan dari warga kepada saksi di lapangan. Kami tidak pernah meminta,” lanjutnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam proses pengurusan SPPT, desa memang turut membantu pengecekan lokasi bersama saksi dari empat sisi tanah. Namun, tidak ada biaya administrasi yang dibebankan kepada pemilik tanah.

Suid juga menegaskan, jika semua dokumen sudah lengkap, pihak desa langsung memproses pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Brebes sesuai prosedur.

“Kami justru membantu mempercepat proses warga. Tidak ada pelanggaran aturan. Sampai saat ini tidak ada laporan resmi terkait pungli di desa kami,” kata dia.

Ia bahkan mengingatkan kasus dua tahun lalu, di mana seorang warga tidak segera melengkapi dokumen SPPT. Setelah berkasnya dilengkapi, desa langsung memproses tanpa pungutan apa pun.

Selain membantah tudingan pungli, Suid juga menginformasikan adanya pergantian pejabat desa. Jabatan Kasi Pelayanan yang sebelumnya dipegang oleh Darto Lebe kini diisi oleh Riyono, sosok yang dinilai kompeten di bidang keagamaan dan administrasi. Pergantian ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga.

Tim Redaksi

Yudhi P
Reporter Yudhi P
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P