“Gerakan kepalangmerahan adalah gerakan universal. Sebagai bangsa yang beradab, kita harus menjaga integritas dan nama baik di kancah internasional. Jika peristiwa seperti Munas tandingan dibiarkan terjadi, Indonesia akan dipandang negatif oleh komunitas internasional,” ujarnya.
PMI dalam Sorotan Hukum dan Etika
Selain masalah citra, Sudirman juga menggarisbawahi bahwa legalitas dan etika dalam pengelolaan PMI harus tetap dijaga.
Dengan adanya Undang-Undang No. 1 Tahun 2018, posisi PMI sebagai satu-satunya organisasi kepalangmerahan resmi di Indonesia telah diakui secara hukum.
Karena itu, pembentukan organisasi atau kepengurusan lain di luar struktur resmi dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal yang melanggar undang-undang tersebut.
Sudirman menutup pernyataannya dengan menyerukan agar semua pihak menghormati prinsip-prinsip dan aturan yang sudah disepakati secara internasional dan nasional.
“Kita harus menjaga agar Indonesia tetap menjadi bagian dari komunitas global yang menghormati hukum dan prinsip-prinsip universal. Jangan sampai tindakan segelintir pihak merusak reputasi kita di mata dunia,” pungkasnya.***
Tim Redaksi
