Portal Pantura – Pemerintah menegaskan data wajah pelanggan yang digunakan dalam registrasi SIM Card berbasis biometrik tidak disimpan oleh operator seluler.
Hanya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang berhak menyimpan data tersebut.
Penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
“Tidak ada opsel yang menyimpan data. Data kependudukan yang berhak hanya Dukcapil, bukan opsel,” ujar Edwin.
Begini Cara Kerjanya
Saat pelanggan melakukan registrasi, operator seluler hanya bertugas mengenkripsi data wajah. Data terenkripsi itu kemudian dikirim ke Dukcapil untuk dicocokkan.
“Dukcapil merespons dengan mengatakan sesuai atau tidak. Tidak ada wajah yang disimpan di opsel,” jelas Edwin.
Proses ini diklaim berlangsung cepat. Registrasi biometrik disebut bisa selesai dalam waktu kurang dari satu menit.
Berlaku Penuh 1 Juli 2026
Sistem registrasi baru ini akan diimplementasikan penuh mulai 1 Juli 2026. Uji coba sudah berjalan sejak awal tahun.
Hingga April 2026, registrasi biometrik telah dilakukan 300 ribu kali per hari.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Tim Redaksi
