Ukuran teks
Di sisi lain, transaksi buyback atau penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp 10 juta juga memiliki ketentuan pajak tersendiri. Transaksi tersebut dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.***
Berita Pilihan
Catatan Redaksi
■ Harga bersifat dinamis dan bisa berubah sewaktu-waktu.
