Ukuran teks
Bagi masyarakat yang tidak memiliki NPWP, potongan pajak yang dibebankan menjadi lebih tinggi, yakni 0,9 persen.
Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP.
Pemilik non-NPWP yang melakukan transaksi buyback di atas nominal tersebut akan dikenakan pemotongan pajak sebesar 3 persen.***
Berita Pilihan
