Pecahan terkecil yaitu ukuran 0,5 gram hari ini ditawarkan dengan harga Rp 1.325.000.
Sementara itu, untuk pecahan 2 gram dan 3 gram masing-masing dilepas seharga Rp 5.040.000 dan Rp 7.535.000.
Bagi investor yang membidik ukuran menengah, pecahan 5 gram dipatok pada harga Rp 12.525.000.
Adapun emas Antam dengan berat 10 gram dijual seharga Rp 24.995.000 pada perdagangan hari ini.
Untuk investasi yang lebih besar, pecahan 25 gram dan 50 gram masing-masing dibanderol Rp 62.362.000 dan Rp 124.645.000.
Pecahan 100 gram ditawarkan sebesar Rp 249.212.000, sedangkan ukuran 250 gram dijual senilai Rp 622.765.000.
Pecahan besar seperti 500 gram dan 1.000 gram masing-masing menyentuh angka Rp 1.245.320.000 dan Rp 2.490.600.000.
Perlu dicatat bahwa deretan harga pecahan di atas belum memperhitungkan biaya atau komponen pajak.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas
Sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22.
Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dikenakan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen.

