UPDATE TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Keuangan & Bisnis

Update Harga Emas Antam 12 Juli 2026, Cek Harga Jual Kembali Hari Ini

×

Update Harga Emas Antam 12 Juli 2026, Cek Harga Jual Kembali Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi emas. Foto: Michael Steinberg/pexels.
Ilustrasi emas. Foto: Michael Steinberg/pexels.
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura, Jakarta – Tren harga batangan produksi PT Aneka Tambang () Tbk mengalami tekanan sepanjang pekan kedua Juli 2026.

Data perdagangan mencatat harga logam mulia 24 karat ini mengalami penurunan signifikan selama periode 6 hingga 11 Juli 2026.

Para investor dan masyarakat yang menyimpan aset perlu memperhatikan pergerakan nilai tukar ini.

Tren Penurunan Harga

iklan

Harga membuka perdagangan awal pekan pada Senin (6/7/2026) di level Rp 2.670.000 per gram.

Namun, nilai tersebut perlahan terkoreksi hingga penutupan perdagangan akhir pekan pada Sabtu (11/7/2026).

Harga ditutup pada angka Rp 2.655.000 per gram.

Secara akumulatif, terdapat penurunan sebesar Rp 15.000 per gram dalam kurun waktu satu minggu.

Pergerakan Harga Harian

Fluktuasi harga emas sempat terjadi cukup tajam pada awal hingga pertengahan pekan.

Pada Selasa (7/7/2026), harga terkoreksi sebesar Rp 15.000 per gram.

Penurunan berlanjut pada Rabu (8/7/2026) dengan pengurangan sebesar Rp 14.000 per gram.

Tren negatif masih berlanjut pada Kamis (9/7/2026) dengan penurunan sebesar Rp 8.000 per gram.

Sentimen pasar sempat berbalik positif pada Jumat (10/7/2026) yang mencatatkan kenaikan Rp 17.000 per gram.

Kenaikan tipis sebesar Rp 5.000 per gram juga terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sebelum pasar ditutup.

Informasi Harga Buyback dan Pajak

Selain harga beli, harga buyback atau harga jual kembali emas juga mengalami penurunan sebesar Rp 14.000 per gram.

Harga buyback saat ini berada di level Rp 2.415.000 dari sebelumnya Rp 2.429.000.

Perlu diingat, setiap transaksi jual kembali di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan pajak.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

Transaksi buyback di atas batas tersebut akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5%.

Pemotongan pajak dilakukan secara langsung dari total nilai transaksi saat proses penjualan berlangsung.***

Setyo

Terbaru dari Setyo