Portal Pantura – Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) telah mengeluarkan surat edaran yang melarang kegiatan wisuda di jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP sejak 2023. Namun hingga kini, aturan itu masih banyak dilanggar.
Wisuda Sekolah Masih Marak, Padahal Sudah Dilarang
Sejumlah sekolah di Brebes tetap menggelar wisuda dengan konsep formal. Toga, sewa gedung, bahkan acara di luar sekolah masih dijumpai.
Padahal, kelulusan siswa secara hukum cukup dibuktikan melalui ijazah yang diterbitkan sekolah.
Wisuda bukan bagian dari komponen wajib dalam sistem pendidikan nasional.
Beban Biaya Jadi Sorotan
Dindikpora menilai, praktik wisuda kerap disertai penarikan iuran dari wali murid.
Biaya yang dibebankan dalam sejumlah kasus dinilai cukup tinggi. Kondisi ini dikhawatirkan memberatkan orang tua, terutama dari kalangan ekonomi bawah.
Ketimpangan inilah yang mendorong pemerintah daerah turun tangan.
Perpisahan Boleh, Asal Tidak Berlebihan
Dindikpora tidak melarang seluruh kegiatan akhir tahun. Perpisahan tetap diizinkan, dengan sejumlah syarat.
Kegiatan harus digelar secara sederhana di lingkungan sekolah. Tidak boleh mewah, tidak boleh ada pungutan wajib kepada siswa.
Tujuannya agar momen perpisahan tetap bermakna tanpa membebani siapa pun.
Tim Redaksi

