UPDATE
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Celoteh Redaksi

Perpisahan Boleh, Wisuda Tidak — Ini Aturan untuk Sekolah

Avatar photo
×

Perpisahan Boleh, Wisuda Tidak — Ini Aturan untuk Sekolah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Foto: Pavel Danilyuk/pexels.
Ilustrasi Foto: Pavel Danilyuk/pexels.

Portal Pantura – Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) telah mengeluarkan surat edaran yang melarang kegiatan di jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP sejak 2023. Namun hingga kini, aturan itu masih banyak dilanggar.

Sekolah Masih Marak, Padahal Sudah Dilarang

Sejumlah sekolah di tetap menggelar dengan konsep formal. Toga, sewa gedung, bahkan acara di luar sekolah masih dijumpai.

Padahal, kelulusan siswa secara hukum cukup dibuktikan melalui ijazah yang diterbitkan sekolah.

iklan

bukan bagian dari komponen wajib dalam sistem pendidikan nasional.

Beban Biaya Jadi Sorotan

Dindikpora menilai, praktik kerap disertai penarikan iuran dari wali murid.

Biaya yang dibebankan dalam sejumlah kasus dinilai cukup tinggi. Kondisi ini dikhawatirkan memberatkan orang tua, terutama dari kalangan ekonomi bawah.

Ketimpangan inilah yang mendorong pemerintah daerah turun tangan.

Perpisahan Boleh, Asal Tidak Berlebihan

Dindikpora tidak melarang seluruh kegiatan akhir tahun. Perpisahan tetap diizinkan, dengan sejumlah syarat.

Kegiatan harus digelar secara sederhana di lingkungan sekolah. Tidak boleh mewah, tidak boleh ada pungutan wajib kepada siswa.

Tujuannya agar momen perpisahan tetap bermakna tanpa membebani siapa pun.

Tim Redaksi

Yudhi P
Reporter Yudhi P
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P