Portal Pantura – Awal tahun 2026 dimulai dengan perubahan besar dalam sistem hukum Indonesia. Tanpa gembar-gembor, KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku sejak 2 Januari. Tidak ada perayaan. Tidak ada edukasi massal. Yang muncul justru gelombang ketidakpastian di tengah masyarakat.
Reaksi Publik: Antara Bingung dan Khawatir
Media sosial menjadi saksi kegelisahan kolektif. Platform X dipenuhi cuitan warga yang mencoba memahami apa yang baru saja terjadi. Ada yang marah. Ada yang frustrasi. Banyak yang sekadar bingung.
Berbagai akun mengeluhkan proses pengesahan yang terburu-buru. Mereka mempertanyakan prioritas pemerintah dan DPR. Mengapa aturan hukum pidana bisa disahkan cepat, sementara undang-undang tentang perampasan aset koruptor masih tertunda?
Komentar-komentar di dunia maya memang tidak semuanya akurat. Beberapa mengandung kesalahpahaman. Namun satu hal yang jelas: masyarakat merasa tidak siap. Mereka tidak merasa terlindungi oleh hukum yang baru diberlakukan ini.
Sosialisasi yang Terlewat
Pemerintah mengklaim KUHP dan KUHAP baru merupakan pembaruan yang modern dan sesuai konteks Indonesia. Argumentasinya masuk akal di atas kertas. Namun di lapangan, cerita berbeda.
Berapa banyak warga biasa yang benar-benar membaca pasal demi pasal? Berapa banyak yang mendapat penjelasan lengkap sebelum aturan ini berlaku?
Yang tersebar justru fragmen informasi. Istilah-istilah seperti kriminalisasi, ancaman pidana, dan perluasan delik menjadi viral tanpa konteks memadai. Akibatnya, hukum yang seharusnya memberikan kepastian malah menciptakan ketakutan.
Masalah utamanya sederhana: tidak ada jembatan komunikasi antara pembuat kebijakan dan rakyat. Sosialisasi datang terlambat—atau bahkan nyaris tidak ada.
Ketika Ketakutan Menggeser Kepercayaan
Kekosongan informasi ini menciptakan ruang bagi spekulasi. Media sosial, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, menjadi sumber utama informasi. Penjelasan dari pakar hukum bercampur dengan rumor yang tidak terverifikasi.
Dampaknya nyata. Orang mulai berhati-hati berlebihan. Mereka ragu untuk menyampaikan kritik. Warga yang seharusnya melapor justru memilih diam. Ketakutan mengubah perilaku sosial secara perlahan namun pasti.

