UPDATE TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Celoteh Redaksi

Ketika Hukum Baru Datang Tanpa Penjelasan: “Kebingungan” Warga Atas KUHP

×

Ketika Hukum Baru Datang Tanpa Penjelasan: “Kebingungan” Warga Atas KUHP

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi hukum. (Foto: Sora Shimazaki/pexels)
Ilustrasi hukum. (Foto: Sora Shimazaki/pexels)
IKLAN
⚡ RINGKASAN
Awal tahun 2026 menandai penerapan KUHP dan KUHAP baru di Indonesia tanpa sosialisasi yang memadai, memicu ketidakpastian di masyarakat. Reaksi publik di media sosial beragam, dengan banyak yang merasa bingung dan khawatir. Proses pengesahan yang terburu-buru dipertanyakan, terutama mengapa undang-undang lain tertunda. Ketidaktahuan tentang aturan baru menimbulkan spekulasi dan ketakutan, mengubah perilaku sosial warga. Tanpa masa transisi, masyarakat dihadapkan pada hukum yang tidak sepenuhnya dipahami. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan dialog agar hukum diterima dan dipahami, serta membangun kepercayaan antara masyarakat dan hukum yang baru.
Ukuran teks

Portal Pantura – Awal tahun 2026 dimulai dengan perubahan besar dalam sistem Indonesia. Tanpa gembar-gembor, dan KUHAP baru resmi berlaku sejak 2 Januari. Tidak ada perayaan. Tidak ada edukasi massal. Yang muncul justru gelombang ketidakpastian di tengah masyarakat.

Reaksi Publik: Antara Bingung dan Khawatir

Media sosial menjadi saksi kegelisahan kolektif. Platform X dipenuhi cuitan warga yang mencoba memahami apa yang baru saja terjadi. Ada yang marah. Ada yang frustrasi. Banyak yang sekadar bingung.

Berbagai akun mengeluhkan proses pengesahan yang terburu-buru. Mereka mempertanyakan prioritas pemerintah dan DPR. Mengapa aturan pidana bisa disahkan cepat, sementara undang-undang tentang perampasan aset koruptor masih tertunda?

iklan

Komentar-komentar di dunia maya memang tidak semuanya akurat. Beberapa mengandung kesalahpahaman. Namun satu hal yang jelas: masyarakat merasa tidak siap. Mereka tidak merasa terlindungi oleh yang baru diberlakukan ini.

Sosialisasi yang Terlewat

Pemerintah mengklaim dan KUHAP baru merupakan pembaruan yang modern dan sesuai konteks Indonesia. Argumentasinya masuk akal di atas kertas. Namun di lapangan, cerita berbeda.

Berapa banyak warga biasa yang benar-benar membaca pasal demi pasal? Berapa banyak yang mendapat penjelasan lengkap sebelum aturan ini berlaku?

Yang tersebar justru fragmen informasi. Istilah-istilah seperti kriminalisasi, ancaman pidana, dan perluasan delik menjadi viral tanpa konteks memadai. Akibatnya, yang seharusnya memberikan kepastian malah menciptakan ketakutan.

Masalah utamanya sederhana: tidak ada jembatan komunikasi antara pembuat kebijakan dan rakyat. Sosialisasi datang terlambat—atau bahkan nyaris tidak ada.

Ketika Ketakutan Menggeser Kepercayaan

Kekosongan informasi ini menciptakan ruang bagi spekulasi. Media sosial, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, menjadi sumber utama informasi. Penjelasan dari pakar bercampur dengan rumor yang tidak terverifikasi.

Dampaknya nyata. Orang mulai berhati-hati berlebihan. Mereka ragu untuk menyampaikan kritik. Warga yang seharusnya melapor justru memilih diam. Ketakutan mengubah perilaku sosial secara perlahan namun pasti.

Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P