Portal Pantura – Sejak pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi satu-satunya acuan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di Indonesia. Salah satu komponen kunci dalam sistem ini adalah desil kesejahteraan—angka yang menentukan apakah seseorang berhak menerima bantuan atau tidak.
Bagi masyarakat yang belum memahami sistem ini, istilah “menurunkan desil” kerap memunculkan kebingungan. Padahal, memahami cara kerjanya bisa menjadi kunci untuk mengakses program bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Apa Itu Desil Kesejahteraan?
Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan penduduk yang dibagi ke dalam skala 1 hingga 10, di mana desil 1 merupakan kelompok paling tidak mampu. Secara umum, ketentuan penerima bansos berdasarkan desil adalah sebagai berikut:
- Desil 1–4: Berpeluang besar menerima PKH dan BPNT
- Desil 1–5: Berpeluang mendapat PBI-JK (BPJS Kesehatan gratis) dan bansos lainnya
- Desil 6–10: Dianggap mampu secara ekonomi, sehingga peluang mendapat bansos rutin sangat kecil
Yang penting dipahami, data desil dalam DTSEN bersifat dinamis—bukan angka permanen. Artinya, jika kondisi ekonomi seseorang berubah namun belum tercatat dalam sistem, ia berhak mengajukan pembaruan data agar posisi desilnya dapat disesuaikan.
Mengapa Desil Perlu Diperbarui?
Posisi desil seseorang bisa bergerak naik maupun turun tergantung perubahan kondisi ekonomi, kepemilikan aset, atau jumlah tanggungan keluarga. Masalahnya, perubahan itu tidak selalu langsung tercatat secara otomatis. Maka, warga yang merasa kondisi ekonominya memburuk namun desilnya belum mencerminkan kenyataan perlu secara aktif mengajukan perubahan data.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sebelum mengajukan perubahan desil, siapkan dokumen berikut:
- Foto KTP yang sesuai dengan data di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Foto Kartu Keluarga (KK)
- Foto rumah tampak depan dan bagian dalam, mencakup lantai, dinding, atap, ruang tamu, kamar tidur, dan dapur
- Jika tinggal di rumah kontrakan atau menumpang, sertakan keterangan status hunian beserta fotonya
Pastikan foto berkualitas jelas karena verifikasi lapangan akan mempertimbangkan kondisi fisik bangunan, kepadatan ruang, dan fasilitas hunian.
Selain itu, pastikan data kependudukan di Dukcapil sudah valid: alamat harus sesuai KK, jumlah anggota keluarga tercatat benar, dan NIK seluruh anggota aktif.
Dua Jalur Pengajuan Perubahan Desil
1. Via Aplikasi Cek Bansos
Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan aplikasi resmi bernama Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store maupun App Store. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos
- Buat akun baru jika belum memiliki akun, lalu isi data diri sesuai KTP
- Unggah dokumen pendukung: foto KTP, KK, kondisi rumah tampak depan, dan swafoto sambil memegang KTP
- Setelah akun terverifikasi, pilih menu “Usul Sanggah” di halaman utama
- Isi formulir dengan menjelaskan kondisi ekonomi keluarga secara jujur dan faktual
- Pantau perkembangan pengajuan secara berkala melalui aplikasi
Setelah usulan diterima, petugas pendamping sosial akan melakukan kunjungan lapangan untuk memverifikasi kondisi keluarga secara langsung.
2. Via Kantor Desa atau Kelurahan
Bagi warga yang kesulitan mengakses aplikasi, pengajuan bisa dilakukan langsung ke kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat. Langkah-langkahnya:
- Datangi kantor desa atau kelurahan sesuai domisili
- Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin memperbarui data di DTSEN
- Serahkan dokumen yang diperlukan: fotokopi KTP, KK, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika ada, dan foto kondisi rumah
- Petugas akan mencatat permohonan melalui sistem SIKS-NG
- Jelaskan kondisi ekonomi keluarga secara rinci dan jujur
- Tunggu proses verifikasi lapangan oleh petugas
- Data yang telah diverifikasi akan dibawa ke musyawarah tingkat desa atau kelurahan
- Setelah disetujui, data diteruskan ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dilakukan pemeringkatan ulang
Jalur kelurahan sering dipilih karena memungkinkan warga berkonsultasi langsung dengan petugas, sehingga meminimalkan risiko kesalahan prosedur.***

