Portal Pantura, Brebes – Harga emas Antam kembali bergerak naik pada hari ini. Jika Anda berencana membeli atau menjual kembali emas batangan, inilah saat yang tepat untuk memahami pergerakan harga dan besaran pajak yang berlaku agar transaksi Anda lebih transparan dan menguntungkan.
Kenaikan Harga Emas Mencapai Rp40.000 per Gram
Berdasarkan pantauan laman Logam Mulia Antam, harga emas mengalami kenaikan signifikan pada Rabu pagi. Harga jual emas per gramnya naik dari Rp3.047.000 menjadi Rp3.087.000—lonjakan sebesar Rp40.000 per gram.
Sejalan dengan kenaikan harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga turut meningkat ke posisi Rp2.847.000 per gram. Pergerakan harga ini dapat berubah kapan saja sesuai dengan fluktuasi pasar emas global.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam per Pecahan
Berikut adalah harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan berdasarkan data terkini:
| Pecahan | Harga (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.593.500 |
| 1 gram | 3.087.000 |
| 2 gram | 6.114.000 |
| 3 gram | 9.146.000 |
| 5 gram | 15.210.000 |
| 10 gram | 30.365.000 |
| 25 gram | 75.787.000 |
| 50 gram | 151.495.000 |
| 100 gram | 302.912.000 |
| 250 gram | 757.015.000 |
| 500 gram | 1.513.820.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | 3.027.600.000 |
Catatan: Harga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi pasar
Ketentuan Pajak untuk Penjualan Kembali (Buyback)
Ketika Anda menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk, perlu dipahami bahwa transaksi ini dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Berikut detailnya:
Besaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22:
- Untuk pemegang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): 1,5 persen
- Untuk non-NPWP: 3 persen
Syarat pemungutan pajak: Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback apabila nominal penjualan melebihi Rp10 juta.
Contoh: Jika Anda menjual emas senilai Rp20 juta dengan NPWP, pajak yang dipotong adalah Rp300.000 (1,5% × Rp20 juta), sehingga Anda akan menerima Rp19.700.000.
Pajak untuk Pembelian Emas Batangan
Selain saat menjual, transaksi pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22, namun dengan tarif yang lebih rendah:
Besaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22:
- Untuk pemegang NPWP: 0,45 persen
- Untuk non-NPWP: 0,9 persen
Setiap pembelian emas batangan harus disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumentasi resmi transaksi Anda.
Cara Meminimalkan Beban Pajak
Memiliki NPWP sangat penting. Pemilik NPWP membayar tarif pajak lebih rendah dibandingkan non-NPWP—baik saat membeli maupun menjual kembali emas. Selisih tarif ini dapat menghemat biaya transaksi Anda hingga jutaan rupiah untuk volume besar.
Catat setiap transaksi. Simpan semua bukti potong PPh 22 sebagai dokumentasi resmi. Ini penting untuk keperluan perpajakan pribadi dan audit jika diperlukan.
Pertimbangkan timing pembelian. Jika merencanakan pembelian besar dengan nominal melebihi Rp10 juta, pastikan NPWP Anda sudah aktif dan valid untuk mendapatkan tarif pajak terendah.
Tips Investasi Emas yang Bijak
Pantau harga secara rutin. Harga emas bergerak dinamis, terutama merespons kondisi ekonomi global dan kebijakan moneter. Kunjungi laman Logam Mulia Antam secara berkala untuk data terkini.
Pahami seluruh biaya transaksi. Selain harga emas itu sendiri, Anda perlu memperhitungkan biaya pajak saat transaksi dilakukan. Ini penting untuk menghitung return on investment (ROI) investasi emas Anda.
Investasi jangka panjang lebih menguntungkan. Emas adalah aset yang nilainya cenderung stabil dalam jangka panjang. Hindari transaksi terlalu sering karena setiap transaksi dikenakan pajak.***

