IKLAN
Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 3 Juni 2026: Stagnan di Rp 2.774.000 per Gram

Avatar photo
×

Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 3 Juni 2026: Stagnan di Rp 2.774.000 per Gram

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi emas batangan. (Foto: Michael Steinberg/pexels)
Ilustrasi emas batangan. (Foto: Michael Steinberg/pexels)

Portal Pantura – Harga belum bergerak pada Rabu (3/6/2026) pagi ini.

Hingga pukul 06.30 WIB, produksi PT masih dipatok Rp 2.774.000 per gram. Angka ini sama seperti harga yang berlaku sejak kemarin, Selasa (2/6/2026).

IKLAN

Sehari sebelumnya, harga sempat turun Rp 25.000. Dari posisi Rp 2.799.000, anjlok ke Rp 2.774.000 per gram.

Perlu dicatat, pembaruan harga resmi baru dilakukan tiap pukul 08.30 WIB. Harga pagi ini masih mengacu pada data update Selasa kemarin.

Daftar Harga Antam Rabu 3 Juni 2026 Pukul 06.30 WIB

Berikut harga Antam semua ukuran hari ini beserta perbandingan dari hari sebelumnya:

  • 0,5 gram: Rp 1.437.000 (turun dari Rp 1.449.500)
  • 1 gram: Rp 2.774.000 (turun dari Rp 2.799.000)
  • 2 gram: Rp 5.488.000 (turun dari Rp 5.538.000)
  • 3 gram: Rp 8.207.000 (turun dari Rp 8.282.000)
  • 5 gram: Rp 13.645.000 (turun dari Rp 13.770.000)
  • 10 gram: Rp 27.235.000 (turun dari Rp 27.485.000)
  • 25 gram: Rp 67.962.000 (turun dari Rp 68.587.000)
  • 50 gram: Rp 135.845.000 (turun dari Rp 137.095.000)
  • 100 gram: Rp 271.612.000 (turun dari Rp 274.112.000)
  • 250 gram: Rp 678.765.000 (turun dari Rp 685.015.000)
  • 500 gram: Rp 1.357.320.000 (turun dari Rp 1.369.820.000)
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.714.600.000 (turun dari Rp 2.739.600.000)

batangan Antam tersedia mulai ukuran 0,5 gram hingga 1 kilogram. Pilihan ini memudahkan investor menyesuaikan pembelian dengan kemampuan finansial masing-masing.

Pajak Pembelian dan Buyback Antam

Setiap transaksi Antam dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Pajak Pembelian (PPh 22):

  • Pemilik NPWP: 0,45 persen
  • Tanpa NPWP: 0,9 persen

Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak tahunan.

Pajak Buyback (Penjualan Kembali):

Berlaku untuk transaksi di atas Rp 10 juta ke PT Antam:

  • Pemilik NPWP: 1,5 persen
  • Tanpa NPWP: 3 persen

Pajak buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.***

Tim Redaksi

Setyo
Reporter Setyo
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
IKLAN
Setyo

Terbaru dari Setyo