Portal Pantura – Bagi Anda yang tengah mempertimbangkan investasi emas, inilah momen yang perlu dicermati. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatat lonjakan signifikan pada Selasa pagi ini, menembus angka Rp2.863.000 per gram — level tertinggi yang patut menjadi perhatian para investor maupun calon pembeli.
Berdasarkan data yang tercantum di laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per gram terpantau naik sebesar Rp45.000 dibanding harga sebelumnya yang berada di angka Rp2.818.000. Pemantauan dilakukan pada pukul 08.42 WIB.
Kenaikan ini tidak hanya berlaku pada harga jual. Harga beli kembali atau buyback turut mengalami lonjakan serupa. Antam kini mematok harga buyback di angka Rp2.639.000 per gram, naik Rp54.000 dari posisi sebelumnya di Rp2.585.000 per gram. Artinya, bagi pemegang emas Antam yang ingin menjual kembali asetnya, nilai yang diterima pun ikut meningkat.
Perlu dicatat, harga emas Antam bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga emas di pasar global maupun nilai tukar rupiah.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Berdasarkan Gramasi
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam dari berbagai ukuran yang tercatat di laman Logam Mulia:
| Gramasi | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.481.500 |
| 1 gram | Rp2.863.000 |
| 2 gram | Rp5.666.000 |
| 3 gram | Rp8.474.000 |
| 5 gram | Rp14.090.000 |
| 10 gram | Rp28.125.000 |
| 25 gram | Rp70.187.000 |
| 50 gram | Rp140.295.000 |
| 100 gram | Rp280.512.000 |
| 250 gram | Rp701.015.000 |
| 500 gram | Rp1.401.820.000 |
| 1.000 gram | Rp2.803.600.000 |
Ketentuan Pajak yang Wajib Dipahami Sebelum Bertransaksi
Sebelum memutuskan membeli atau menjual emas Antam, ada satu hal krusial yang kerap luput dari perhatian: kewajiban pajak. Pemerintah telah mengatur ketentuan ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas batangan, setiap transaksi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan rincian sebagai berikut:
- Pemegang NPWP: dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen
- Non-NPWP: dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan.
Untuk transaksi buyback, ketentuan berbeda berlaku. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi melebihi Rp10 juta akan dikenakan:
- Pemegang NPWP: PPh 22 sebesar 1,5 persen
- Non-NPWP: PPh 22 sebesar 3 persen
Potongan pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima, sehingga investor perlu memperhitungkan selisih ini dalam kalkulasi keuntungan investasi mereka.
Emas Tetap Jadi Instrumen Lindung Nilai Andalan
Kenaikan harga emas hari ini kembali menegaskan posisi logam mulia sebagai instrumen safe haven yang diminati di tengah ketidakpastian ekonomi global. Bagi investor jangka panjang, fluktuasi harian memang lazim terjadi, namun tren kenaikan yang konsisten menjadikan emas tetap relevan sebagai pilihan diversifikasi portofolio.
Bagi masyarakat yang ingin memulai investasi emas, pembelian dalam pecahan kecil seperti 0,5 gram atau 1 gram bisa menjadi langkah awal yang terjangkau. Namun, selalu pastikan untuk memantau harga terkini di laman resmi Logam Mulia Antam sebelum melakukan transaksi, mengingat harga dapat berubah kapan saja.***
***Didclaimer: Harga yang tercantum dalam artikel ini merupakan data yang terpantau pada Selasa pagi dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu cek laman resmi logammulia.com untuk informasi harga terkini.

