Portal Pantura – Polres Tegal melalui Satuan Reserse Narkoba membongkar dugaan peredaran obat keras ilegal di Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua pria beserta ribuan butir obat keras berbagai jenis.
Kasatresnarkoba AKP Indra Irnawan Liarafa mengatakan kasus bermula dari penangkapan seorang pembeli berinisial SSSÂ kedapatan membawa lima butir tramadol dan uang kembalian sebesar Rp65 ribu.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pembeli, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pemasok obat tersebut,” ujar Indra, Sabtu (23/5/2026).
Polisi kemudian mengamankan tersangka berinisial RSP (29), warga Desa Margasari, di kawasan pinggir Lapangan Barat Margasari sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat digeledah, petugas menemukan ratusan butir obat keras dan sejumlah barang bukti lain di dalam tas milik tersangka.
Barang bukti diamankan antara lain 135 butir Hexymer, 29 butir tramadol, uang tunai hasil penjualan, serta sejumlah obat keras lainnya.
Pengembangan kasus kembali dilakukan hingga polisi menangkap tersangka kedua berinisial RM (23), warga Kabupaten Pidie, di sebuah kamar kos di Desa Margasari.
Dari lokasi, polisi menyita ribuan butir obat keras jenis Double Y, tramadol, dan trihexyphenidyl yang diduga siap edar, beserta uang tunai hasil penjualan obat ilegal.***
Tim Redaksi

