Portal Pantura - Pemerintah segera melakukan percepatan distribusi bantuan pangan beras bagi masyarakat. Sebanyak 33,24 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan secara sekaligus (one shoot). Program ini dijadwalkan mulai berjalan pada Agustus 2026. Total beras yang disiapkan mencapai 997,2 ribu ton. Jumlah tersebut setara dengan alokasi bantuan untuk tiga bulan. Setiap KPM akan menerima bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan. Syarat Penyaluran Bantuan Pelaksanaan program ini menunggu administrasi anggaran selesai. Anggaran Belanja Tambahan (ABT) harus masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Pangan Nasional (Bapanas). Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, memberikan konfirmasi terkait kebijakan ini. Pemerintah memutuskan penyaluran dilakukan sekaligus agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat. Proses penyaluran mungkin akan melampaui bulan September karena kendala geografis di beberapa wilayah. Setelah DIPA tersedia, Bapanas akan segera memberikan penugasan kepada Perum Bulog. Saat ini, Bapanas masih menunggu proses reviu anggaran dari Kementerian Keuangan. Target Tekan Inflasi Pangan Penyaluran beras dalam jumlah besar diharapkan mampu mengendalikan harga pasar. Kebutuhan masyarakat untuk membeli beras di pasar diprediksi akan berkurang. Hal ini menjadi strategi pemerintah untuk mengerem laju inflasi. Bantuan pangan akan didukung penuh oleh program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Pemerintah juga akan mengoptimalkan Gerakan Pangan Murah di berbagai daerah. Data BPS menunjukkan inflasi beras pada Juni 2026 tercatat sebesar 3,98 persen. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi pada Mei 2026 yang mencapai 4,55 persen. Pemerintah optimistis langkah ini dapat menjaga stabilitas harga pangan nasional.***