Portal Pantura – Harga emas batangan Antam kembali bergerak naik pada perdagangan hari ini. Per Rabu (28/1/2026), emas Antam 24 karat mengalami kenaikan Rp 52.000 per gram, mencapai level Rp 2.968.000 per gram.
Kenaikan ini menjadi sinyal positif bagi investor dan masyarakat yang tengah mempertimbangkan emas sebagai instrumen investasi atau lindung nilai aset.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini
Berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia Antam, berikut rincian harga emas batangan untuk berbagai ukuran:
- 0,5 gram: Rp 1.534.000
- 1 gram: Rp 2.968.000
- 2 gram: Rp 5.876.000
- 3 gram: Rp 8.789.000
- 5 gram: Rp 14.615.000
- 10 gram: Rp 29.175.000
- 25 gram: Rp 72.812.000
- 50 gram: Rp 145.545.000
- 100 gram: Rp 291.012.000
- 250 gram: Rp 727.265.000
- 500 gram: Rp 1.454.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.908.600.000
Ukuran terkecil yang tersedia adalah 0,5 gram dengan harga Rp 1,5 juta. Sementara untuk investor besar, emas batangan 1 kilogram dibanderol hampir Rp 3 miliar.
Pergerakan Harga Sepekan dan Sebulan Terakhir
Dalam satu pekan terakhir, harga emas Antam menunjukkan fluktuasi signifikan. Pergerakan harga berada di kisaran Rp 2.737.000 hingga Rp 2.968.000 per gram.
Bila ditinjau dari sebulan ke belakang, volatilitas semakin terlihat. Harga emas Antam tercatat bergerak dalam rentang Rp 2.488.000 sampai Rp 2.968.000 per gram.
Kenaikan hari ini menempatkan harga emas di level tertinggi dalam sebulan terakhir. Ini menandakan tren penguatan yang cukup tajam dibandingkan periode awal Januari 2026.
Harga Buyback Juga Naik
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam juga mengalami kenaikan. Hari ini, harga buyback naik Rp 50.000 per gram menjadi Rp 2.799.000 per gram.
Harga buyback adalah nilai yang diberikan Antam bila Anda ingin menjual kembali emas batangan yang sudah dibeli. Selisih antara harga jual dan buyback mencapai Rp 169.000 per gram.
Aturan Pajak yang Perlu Diperhatikan
Bagi yang berencana menjual emas, ada aturan perpajakan yang wajib dipahami. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback bernilai di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%.
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi saat pelaksanaan buyback. Artinya, uang yang diterima penjual sudah bersih setelah dipotong pajak.

