IKLAN
Gaya Hidup

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Non Aktif 2025 Tanpa Bayar Tunggakan

Avatar photo
×

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Non Aktif 2025 Tanpa Bayar Tunggakan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Portal Pantura/Edited.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Portal Pantura/Edited.

Portal Pantura – Pemerintah membuka Program Pemutihan pada November 2025 untuk membantu peserta dengan status nonaktif mengaktifkan kembali kepesertaannya. Program ini menghapus tunggakan iuran hingga 24 bulan bagi peserta yang memenuhi kriteria tertentu.

merupakan layanan jaminan kesehatan nasional yang memastikan masyarakat mendapat akses layanan medis. Status kepesertaan dapat menjadi nonaktif karena tunggakan iuran atau masalah administrasi.

Program Pemutihan 2025

IKLAN

Program pemutihan adalah kebijakan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta tertentu agar kepesertaan aktif kembali tanpa melunasi seluruh utang. Program ini menargetkan masyarakat berpenghasilan rendah, pekerja informal, dan peserta yang dialihkan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Peserta yang berhak mengikuti program ini adalah mereka yang terdaftar dalam (). Kategori meliputi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) seperti pedagang, pekerja mandiri, dan freelancer, serta peserta mandiri yang dialihkan menjadi PBI.

Syarat dan Jadwal Pemutihan

Program dimulai akhir 2025 dengan fokus utama November 2025. Jadwal di setiap daerah dapat berbeda tergantung kebijakan kantor BPJS setempat.

Syarat mengikuti pemutihan meliputi terdaftar di , bersedia dialihkan menjadi PBI jika memenuhi kriteria, dan memiliki tunggakan maksimal 24 bulan. Peserta wajib melakukan registrasi ulang di kantor BPJS dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga yang valid.

Cara Cek Tunggakan BPJS

Sebelum mengaktifkan kepesertaan, peserta perlu mengetahui jumlah tunggakan. Ada empat metode pengecekan yang tersedia.

Melalui website resmi daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/, peserta memasukkan nomor kartu BPJS atau NIK, tanggal lahir, dan kode verifikasi. Sistem akan menampilkan status iuran dan tunggakan.

Mobile JKN menyediakan menu Info Iuran setelah login menggunakan NIK atau nomor kartu. WhatsApp BPJS Pandawa di nomor 0811-8-165-165 melayani cek status pembayaran dengan memasukkan NIK atau nomor kartu. Call Center 165 juga siap melayani pertanyaan tentang status iuran.

Prosedur Pendaftaran Pemutihan

Peserta yang memenuhi syarat dapat mengikuti langkah berikut untuk mendaftar pemutihan. Pertama, cek tunggakan melalui salah satu metode yang tersedia. Kedua, kunjungi kantor terdekat untuk mengajukan registrasi ulang.

Tim Redaksi

Nur Cinta
Reporter Nur Cinta
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura