Portal Pantura - Perkawinan yang tidak tercatat resmi kini bukan lagi sekadar urusan administrasi. KUHP terbaru membawa perubahan besar dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia. Nikah siri dan poligami tanpa izin pengadilan kini masuk ranah pidana. Pelaku bisa dijerat hukuman penjara. Pasal Baru KUHP Sasar Perkawinan Ilegal UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memuat aturan ketat soal perkawinan. Pasal 401 sampai 405 menjadi dasar hukum penindakan. Pemerintah ingin memberi kepastian hukum. Terutama bagi perempuan dan anak yang sering jadi korban. Perkawinan yang melanggar ketentuan undang-undang kini dikategorikan sebagai tindak kejahatan. Sanksinya tegas dan mengikat. Ancaman Pidana hingga 6 Tahun Penjara Pasal 402 KUHP melarang melangsungkan perkawinan saat ada penghalang sah. Penghalang ini merujuk pada UU Perkawinan. Contohnya, status masih terikat perkawinan lama. Atau tidak ada izin pengadilan untuk poligami. Pelanggar terancam pidana penjara empat tahun enam bulan. Bisa juga denda kategori IV. Ancaman lebih berat menanti jika ada unsur penipuan. Pasal 401 KUHP menyebut, menyembunyikan status perkawinan bisa diganjar hingga enam tahun penjara. Poligami Tanpa Izin Istri Jadi Delik Pidana Dulu, poligami tanpa izin istri hanya diselesaikan lewat perceraian di Pengadilan Agama. Kini berbeda.