Portal Pantura – Cukup beberapa menit dari ponsel, peserta BPJS Kesehatan sudah bisa mengganti fasilitas kesehatan (faskes) tanpa harus meninggalkan rumah.
Kebutuhan ini nyata dan terus meningkat. Mobilitas penduduk yang tinggi — mulai dari pindah domisili, mutasi kerja, hingga keinginan mendapat layanan lebih dekat — mendorong jutaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) mengajukan perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) setiap tahunnya.
Berdasarkan Perpres No. 82 Tahun 2018 dan perubahannya, peserta berhak mengubah FKTP secara mandiri melalui berbagai kanal resmi: aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA, situs web BPJS Kesehatan, hingga Care Center 165. Artinya, tidak ada alasan untuk tetap terdaftar di faskes yang jauh dari tempat tinggal saat ini.
Mengapa Memilih Faskes yang Tepat Itu Penting?
Faskes tingkat pertama bukan sekadar data administratif. Dalam sistem rujukan berjenjang BPJS Kesehatan, FKTP adalah pintu masuk utama sebelum peserta bisa dirujuk ke rumah sakit — kecuali dalam kondisi gawat darurat.
Jika faskes terdaftar jauh dari domisili aktual, dampaknya terasa langsung: akses layanan terhambat, proses rujukan rumit, dan respons saat kondisi darurat melambat. Memastikan FKTP sesuai tempat tinggal adalah langkah kecil dengan dampak besar bagi keselamatan.
Syarat dan Ketentuan Sebelum Mengajukan
Ada dua syarat utama yang wajib dipenuhi:
Pertama, status kepesertaan harus aktif dan tidak ada tunggakan iuran. Jika menunggak, pengajuan otomatis ditolak sistem. Kedua, peserta harus sudah terdaftar minimal tiga bulan di FKTP sebelumnya.
Namun ada pengecualian. Peserta yang baru pindah domisili, yang faskesnya tutup, atau yang salah pilih saat pertama mendaftar bisa mengajukan perubahan sebelum tiga bulan — dengan melampirkan dokumen pendukung seperti KTP atau surat keterangan pindah, baik melalui Care Center 165 maupun kantor cabang BPJS terdekat.
6 Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan
1. Aplikasi Mobile JKN — Paling Cepat
Unduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store, lalu login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS. Masuk ke menu Ubah Data Peserta, pilih Faskes Tingkat I, tentukan provinsi dan kabupaten/kota, lalu pilih faskes baru. Konfirmasi dengan kode OTP dan PIN aplikasi. Proses selesai dalam hitungan menit, tersedia 24 jam.
Tim Redaksi
