Klik tombol “Selanjutnya”.
Unggah dokumen pendukung yang telah disiapkan, yakni foto KTP dan foto diri Anda.
IKLAN
Klik “Ajukan Permohonan” untuk mengirimkan permintaan.
Sistem akan memberikan nomor pendaftaran. Simpan nomor ini untuk melacak status permohonan.
Gunakan menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran untuk mengecek progres.
OJK akan memproses permohonan dalam waktu satu hari kerja. Hasilnya dikirim ke email yang Anda daftarkan.
Cara Cek Secara Offline di Kantor OJK
Jika lebih nyaman dengan layanan tatap muka, Anda dapat datang langsung ke kantor OJK terdekat.
Untuk Pemohon Perseorangan:
- Fotokopi KTP (WNI) atau paspor (WNA)
- Surat kuasa bermeterai jika diwakilkan
Untuk Pemohon yang Telah Meninggal Dunia:
- Fotokopi KTP atau paspor almarhum
- Surat keterangan kematian asli
- Dokumen bukti hubungan kekeluargaan atau ahli waris
Untuk Badan Usaha:
Tim Redaksi
Reporter
Julista Putri
Penulis
---
Editor
Portal Pantura
