IKLAN
Gaya Hidup

Waspada! Begini Cara Cek NIK KTP Anda Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal atau Tidak

Avatar photo
×

Waspada! Begini Cara Cek NIK KTP Anda Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal atau Tidak

Sebarkan artikel ini

Portal Pantura – Penyalahgunaan data pribadi untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) ilegal kini marak terjadi. Korban seringkali tidak sadar bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk () mereka telah digunakan oknum tak bertanggung jawab untuk berutang.

Modus ini memanfaatkan celah sistem pinjol yang hanya memerlukan foto tanpa verifikasi wajah langsung. Akibatnya, banyak masyarakat yang tiba-tiba ditagih utang yang tidak pernah mereka ajukan.

IKLAN

Lantas, bagaimana cara memastikan data Anda aman? Otoritas Jasa Keuangan () menyediakan layanan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Anda bisa melakukannya secara online maupun offline.

Mengapa Pengecekan SLIK Penting?

SLIK mencatat seluruh riwayat kredit atau pinjaman yang terdaftar atas nama Anda. Dengan mengecek secara berkala, Anda dapat mendeteksi dini jika ada pinjaman mencurigakan yang tidak pernah Anda ajukan.

Data yang tercatat di SLIK meliputi informasi pinjaman dari bank, multifinance, hingga fintech lending yang terdaftar resmi di .

Cara Cek Secara Online Melalui iDeb

Pengecekan online lebih praktis dan dapat dilakukan kapan saja. Berikut langkah-langkahnya:

Persiapan Dokumen:

  • asli
  • Foto diri terbaru
  • Foto diri memegang

Langkah Pengecekan:

Kunjungi situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku di ponsel Anda.

Pada halaman utama, pilih menu “Pendaftaran”.

Tim Redaksi

Julista Putri
Reporter Julista Putri
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura