IKLAN
Editor ChoiceHot IssueNews

Warisan Jadi Sengketa, Lima Bersaudara di Tegal Berhadapan di Pengadilan Agama

Avatar photo
×

Warisan Jadi Sengketa, Lima Bersaudara di Tegal Berhadapan di Pengadilan Agama

Sebarkan artikel ini

Portal Pantura,  – Di balik hamparan sawah yang membentang di Desa , Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, tersimpan kisah yang tidak pernah diinginkan oleh sebuah keluarga.

Harta yang selama puluhan tahun menjadi simbol kerja keras dan warisan turun-temurun, kini justru menjadi sumber perselisihan di antara anggota keluarga sendiri.

IKLAN

Pasangan suami istri pasangan Aminah dan Mughi dikenal memiliki aset berupa lahan pertanian dan harta benda yang cukup luas.

Dari pernikahan mereka lahir lima orang anak, terdiri atas tiga perempuan dan dua laki-laki.

Hal tersebut diungkapkan pula oleh Kepala Desa (Kades) Sukarto yang membenarkan bahwa keluarga tersebut merupakan keluarga kaya di wilayah desanya.

“Mereka adalah pasangan orang terkaya di Desa , tak hanya harta benda tetapi juga memiliki sawah ribuan hektare” jelas Kades saat dimintai keterangan di Balai Desa (8/7/2026).

Setelah sang ibu meninggal dunia, keluarga dihadapkan pada persoalan pembagian warisan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak keluarga  telah mengadakan musyawarah bersama  mengenai pembagian harta peninggalannya.

Bahkan dijelaskan oleh Husni Suhada (anak Kelima) dari Kelima anak telah setuju akan pembagian tersebut dan disaksikan oleh sang Ayah ikut menyepakati saat itu.

Namun kini hasil kesepakatan kembali dicuatkan oleh Mughi (Ayah) bersama salah seorang anak ke tiga mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Kabupaten Tegal meminta pembagian kembali atas harta yang menjadi objek .

Langkah tersebut mendapat penolakan dari empat anak lainnya, Mereka berpendapat pembagian sebelumnya telah dilakukan berdasarkan musyawarah keluarga sehingga tidak perlu dilakukan lagi pembagian ulang.

Husni Suhada yang kini dikenal telah menekuni dunia usaha, menyampaikan bahwa sebagian aset yang dipersoalkan merupakan harta bawaan dari pihak ibu diperoleh secara turun-temurun dari keluarga besarnya.

Menurutnya, aset tersebut memiliki status yang berbeda dengan harta yang diperoleh selama perkawinan atau harta gono-gini orangtuanya.

“Sebagian lahan sudah berubah menjadi kawasan permukiman dan telah bersertifikat. Aset yang menjadi persoalan merupakan harta bawaan keluarga ibu yang diwariskan secara turun-temurun, bukan harta milik ayah,” ujarnya.

Untuk memperkuat argumentasinya, Husni Suhada bersama  saudaranya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk Pemerintahan Desa

Di sisi lain, Mughi dan Anak Ketiganya bersama kuasa hukumnya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut memperoleh kepastian melalui putusan pengadilan.

Dijelaskan oleh Agus pengacara S dan anaknya usai melakukan pengukuran ulang terhadap lahan persawahan dan bangunan bahwa tahap ini sebagai pengukuran dan menyesuaikan data selanjutnya keputusaan ada pada pengadilan agama.

“Kami disini menyesuaikan data, untuk mediasi telah kami lakukan agar keluarga ini kembali harmonis tanpa ada , namun hal tersebut belum bisa diterima oleh pihak pihak  bersengketa sehingga melibatkan pengadilan Agama” ujar Agus.

warisan memang kerap menjadi ujian dalam hubungan keluarga. Perbedaan penafsiran mengenai status harta bawaan, harta bersama, maupun hak ahli sering kali berujung pada proses hukum ketika musyawarah tidak lagi menemukan titik temu.

Putusan pengadilan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan status hukum atas harta  dipersengketakan.

Seluruh pihak tetap memiliki hak sama untuk menyampaikan bukti, keterangan, dan argumentasi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Bahkan pada Rabu (8/7) Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah desa, bersama pihak Pengadilan Agama dan kuasa hukum, menelusuri dokumen kepemilikan melakukan pengukuran ulang terkait aset disengketakan.***

Tim Redaksi

Cahyo
Reporter Cahyo
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Cahyo

Terbaru dari Cahyo