Apresiasi Kapolres
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.
“Terima kasih kepada Tim Resmob Polres Brebes, Unit Reskrim Polsek Jatibarang, serta Tim Jatanras Polda Jateng. Mereka telah bekerja cepat dan profesional hingga berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kapolres.
AKBP Lilik menegaskan komitmen Polres Brebes untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Menurutnya, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Brebes.
“Setiap tindak kejahatan akan ditindak secara tegas dan terukur. Polres Brebes akan terus menjaga rasa aman dan ketertiban di tengah masyarakat,” tegasnya.
Terancam 9 Tahun Penjara
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal 9 tahun penjara.
Kasus ini menjadi catatan penting bagi kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah. Respons cepat dan koordinasi antar unit terbukti efektif mengungkap kejahatan, meski pelaku sudah kabur lintas provinsi.
Kini tersangka R telah diamankan di Polres Brebes untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.***
Tim Redaksi
