Portal Pantura – Wacana pemekaran Kabupaten Brebes menjadi sorotan karena disparitas pembangunan antara wilayah utara dan selatan yang semakin terlihat.
Dengan luas wilayah 1.769 kilometer persegi dan jumlah penduduk hampir 2 juta jiwa, Brebes menghadapi tantangan besar dalam memberikan pelayanan publik yang merata.
Berikut 10 alasan mengapa pemekaran Kabupaten Brebes Selatan perlu diperjuangkan:
1. Mempercepat Pelayanan Publik
Jarak dari wilayah selatan ke pusat pemerintahan Kabupaten Brebes memakan waktu 2-3 jam perjalanan. Kondisi ini membuat masyarakat kesulitan mengakses layanan administrasi kependudukan, kesehatan, perizinan, dan bantuan sosial.
Pemekaran akan memangkas waktu tempuh ke kantor pemerintahan. Pengurusan KTP, kartu keluarga, izin usaha, dan dokumen pertanahan dapat diselesaikan lebih cepat karena jarak yang lebih dekat.
2. Pemerataan Pembangunan Infrastruktur
Pembangunan infrastruktur Brebes selama ini terkesan terpusat di wilayah utara. Sementara wilayah selatan masih tertinggal dengan kondisi jalan rusak, jembatan minim, dan sarana umum terbatas.
Daerah Otonom Baru (DOB) dapat fokus membangun wilayah selatan sesuai karakteristik geografisnya. Anggaran daerah akan langsung dialokasikan untuk pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas publik di wilayah selatan.
3. Mendapatkan Dana Khusus Pemekaran
Pemerintah pusat memberikan alokasi dana khusus kepada setiap DOB selama lima tahun pertama. Dana tersebut meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan dana infrastruktur DOB.
Nilai total dana khusus ini bisa mencapai ratusan miliar hingga 1 triliun rupiah dalam lima tahun. Dana tersebut akan mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
4. Mengatasi Kesulitan Akses Wilayah
Wilayah selatan Brebes didominasi perbukitan dan pegunungan yang sulit dijangkau. Banyak desa terpencil tidak bisa diakses ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan layanan darurat lainnya.
Pemerintah DOB dapat membangun infrastruktur berdasarkan topografi wilayah selatan. Jalan penghubung antarkecamatan akan menjadi prioritas untuk mempercepat akses layanan darurat.
5. Mengoptimalkan Potensi Ekonomi Lokal
Brebes Selatan memiliki potensi ekonomi besar yang belum tergarap maksimal. Sektor pertanian, hortikultura, pariwisata alam, peternakan, dan UMKM dapat dikembangkan lebih optimal.
Pemerintah daerah baru dapat fokus mengembangkan ekonomi berbasis potensi lokal. Perizinan investasi juga lebih mudah karena jarak ke kantor pelayanan lebih dekat.
6. Mengurangi Beban Pemerintah Kabupaten Induk
Dengan wilayah luas dan penduduk hampir 2 juta jiwa, beban administratif Pemerintah Kabupaten Brebes sangat berat. Target pelayanan sulit tercapai dan pengawasan pembangunan kurang efektif.
Pemekaran membuat cakupan wilayah lebih kecil sehingga pemerintahan lebih fokus dan efektif. Program pemberdayaan masyarakat dapat lebih tepat sasaran.
7. Meningkatkan Kesiapsiagaan Bencana
Wilayah selatan Brebes rawan longsor dan sulit dijangkau saat terjadi bencana. Jarak ke RSUD terlalu jauh untuk penanganan darurat.
DOB dapat menyiapkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemadam kebakaran, dan RSUD sendiri. Penanganan bencana akan lebih cepat dan responsif.
8. Memperkuat Identitas Wilayah
Masyarakat selatan memiliki karakter sosial budaya yang khas dan berbeda dengan wilayah pesisir utara. Aspirasi masyarakat selatan sering kali belum tersalurkan dengan baik.
Pemekaran memberi ruang penguatan identitas lokal dan representasi politik yang lebih adil. Aspirasi masyarakat dapat tersalurkan melalui pemerintahan yang lebih dekat.
9. Membuka Lapangan Kerja Baru
Pembentukan DOB akan membuka ribuan lapangan kerja baru. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, pekerja proyek infrastruktur, hingga sektor UMKM dan jasa.
Generasi muda tidak perlu merantau jauh untuk mencari pekerjaan. Pembangunan sekolah dan fasilitas kesehatan juga akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
10. Mewujudkan Keadilan Wilayah
Pemekaran menjamin wilayah selatan mendapat porsi anggaran yang adil. Program pembangunan tidak lagi menumpuk di wilayah perkotaan.
Prinsip pemerataan (equity) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dapat terwujud melalui pemekaran ini.
Pemekaran Kabupaten Brebes Selatan bukan sekadar wacana politik, tetapi kebutuhan riil untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan pemekaran, pelayanan publik lebih cepat, pembangunan lebih merata, dan ekonomi lokal dapat tumbuh optimal.
Dukungan seluruh elemen masyarakat diperlukan untuk mewujudkan Daerah Otonom Brebes Selatan yang lebih sejahtera dan maju.***

