IKLAN
Inside

Hak Jawab ACC Finance Terkait Tuduhan Perampasan Unit dan Pengeroyokan

Avatar photo
×

Hak Jawab ACC Finance Terkait Tuduhan Perampasan Unit dan Pengeroyokan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kantor ACC Finance. (Istimewa)
Ilustrasi kantor ACC Finance. (Istimewa)

Ranah Hukum

Kuasa hukum PT BML, Antony Silaban, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum terkait insiden tersebut.

“Perampasan, intimidasi, dan penganiayaan adalah ranah hukum pidana. Kami memastikan proses hukum di Polsek Gunung Putri dan Polres Bogor tetap berjalan,” tegas Antony.

IKLAN

Ia juga mengkritisi tindakan ACC yang dianggap tidak menghormati kesepakatan sebelumnya.

Tata Kelola ACC

ACC dalam tanggapannya mengklaim menjalankan proses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 29 UU Jaminan Fidusia, eksekusi dapat dilakukan jika debitur wanprestasi.

“ACC menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap operasionalnya,” ujar Riadi.***

Tim Redaksi

Yudhi P
Reporter Yudhi P
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P