Ranah Hukum
Kuasa hukum PT BML, Antony Silaban, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum terkait insiden tersebut.
“Perampasan, intimidasi, dan penganiayaan adalah ranah hukum pidana. Kami memastikan proses hukum di Polsek Gunung Putri dan Polres Bogor tetap berjalan,” tegas Antony.
IKLAN
Ia juga mengkritisi tindakan ACC yang dianggap tidak menghormati kesepakatan sebelumnya.
Tata Kelola ACC
ACC dalam tanggapannya mengklaim menjalankan proses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 29 UU Jaminan Fidusia, eksekusi dapat dilakukan jika debitur wanprestasi.
“ACC menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap operasionalnya,” ujar Riadi.***
Tim Redaksi
Reporter
Yudhi P
Penulis
---
Editor
Portal Pantura
