Pemerintah Kabupaten Brebes, lanjutnya, berkomitmen penuh untuk melestarikan dan mengembangkan tradisi ini. Pengakuan nasional diharapkan menjadi pemicu semangat bagi masyarakat, terutama generasi muda, untuk lebih mencintai budayanya.
Eko juga melihat potensi besar di sektor pariwisata. Menurutnya, Ratiban dapat menjadi daya tarik wisata budaya berbasis kearifan lokal.
“Ratiban bukan hanya ritual, tetapi juga simbol persaudaraan dan kekuatan spiritual masyarakat Pandansari. Ini bisa menarik wisatawan yang ingin merasakan suasana khas pedesaan di lereng Gunung Slamet,” tambahnya.
Suara dari Masyarakat Lokal
Rasa bangga juga diungkapkan oleh Kepala Desa Pandansari, Irwan Susanto ST. Ia mewakili warganya mengucapkan terima kasih atas pengakuan yang diberikan.
“Saya mewakili masyarakat Desa Pandansari sangat bangga dengan penetapan ini,” ujar Irwan.
Menurutnya, momentum ini akan menjadi penyemangat untuk terus melestarikan budaya lokal. Pemerintah desa berencana akan lebih rutin menggelar event budaya untuk menjaga tradisi ini tetap hidup.
Irwan secara khusus berterima kasih kepada Disbudpar Brebes dan Kementerian Kebudayaan RI yang telah bekerja keras dan memberikan pengakuan bergengsi ini.
Menambah Daftar Kekayaan Budaya Brebes
Dengan penetapan Ratiban Pandansari, Kabupaten Brebes kini memiliki lima Warisan Budaya Tak Benda yang diakui secara nasional. Ini menunjukkan betapa kaya dan beragamnya tradisi di wilayah tersebut.
Empat warisan budaya lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya adalah:
- Kampung Jalawastu (ditetapkan tahun 2020)
- Telur Asin (ditetapkan tahun 2020)
- Batik Salem (ditetapkan tahun 2022)
- Sate Blengong (ditetapkan tahun 2023)
Kelima WBTB ini mencerminkan identitas Brebes, mulai dari adat istiadat, kuliner khas, hingga kriya tradisional. Pemerintah berharap pengakuan ini dapat menginspirasi semua pihak untuk terus menjaga warisan leluhur di tengah tantangan zaman. ***

