TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Inside

Ratiban Pandansari Brebes Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional

×

Ratiban Pandansari Brebes Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional

Sebarkan artikel ini
Ratiban Pandansari Brebes Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional
Warga mengarak tumpeng dari balai desa Pandansari menuju Telaga Ranjeng dalam acara Ratiban, Selasa (6/8/2024)/Yudhi Prasetyo/Portal Pantura/
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura, Brebes – Kabupaten Brebes kembali menorehkan prestasi di panggung kebudayaan nasional. Tradisi Ratiban dari Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia untuk tahun 2025.

Penetapan ini diumumkan oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia pada Jumat, 10 Oktober 2025. Pengakuan ini menjadi bukti nilai luhur dan kekayaan spiritual yang terkandung dalam tradisi masyarakat di lereng Gunung Slamet tersebut.

Proses penetapan berlangsung melalui sidang di Sutasoma Darmawangsa Hotel, Jakarta, pada Selasa, 7 Oktober 2025. Tim ahli melakukan verifikasi dan penilaian ketat sebelum memberikan pengakuan nasional ini.

iklan

Hadir dalam sidang tersebut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Brebes, Eko Supriyanto, bersama tim pengusul yang telah berjuang keras untuk pencapaian ini.

Apa Itu Tradisi Ratiban Pandansari?

Ratiban Pandansari adalah sebuah tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun. Tradisi ini merupakan perpaduan unik antara ritual keagamaan dan ekspresi budaya lokal.

Bagi masyarakat Desa Pandansari, Ratiban bukan sekadar acara tahunan. Ia adalah simbol rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, sekaligus perekat ikatan sosial antarwarga.

Rangkaian acaranya sangat khas dan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Beberapa kegiatan utamanya meliputi:

  • Kirab Tumpeng: Arak-arakan tumpeng sebagai simbol kemakmuran dan rasa syukur.
  • Makan Bersama: Warga berkumpul untuk menikmati hidangan bersama, mempererat tali persaudaraan.
  • Memberi Makan Ikan: Ritual unik memberi makan ikan di Telaga Ranjeng yang dianggap keramat.
  • Pagelaran Lengger: Pertunjukan tari tradisional sebagai hiburan dan pelestarian seni lokal.

Di samping itu, sisi spiritual menjadi inti dari tradisi ini. Warga menggelar zikir, doa bersama, dan pembacaan ratib untuk memohon keselamatan dan keberkahan.

Kebanggaan dan Komitmen Pemerintah Daerah

Kepala Disbudpar Brebes, Eko Supriyanto, menyambut gembira penetapan ini. Menurutnya, pengakuan tersebut adalah kebanggaan besar bagi seluruh masyarakat Brebes.

“Penetapan Ratiban Pandansari sebagai WBTB adalah bukti bahwa tradisi lokal kita diakui secara nasional, Ini adalah warisan leluhur bernilai luhur yang harus terus kita jaga,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Brebes, lanjutnya, berkomitmen penuh untuk melestarikan dan mengembangkan tradisi ini. Pengakuan nasional diharapkan menjadi pemicu semangat bagi masyarakat, terutama generasi muda, untuk lebih mencintai budayanya.

Eko juga melihat potensi besar di sektor pariwisata. Menurutnya, Ratiban dapat menjadi daya tarik wisata budaya berbasis kearifan lokal.

“Ratiban bukan hanya ritual, tetapi juga simbol persaudaraan dan kekuatan spiritual masyarakat Pandansari. Ini bisa menarik wisatawan yang ingin merasakan suasana khas pedesaan di lereng Gunung Slamet,” tambahnya.

Suara dari Masyarakat Lokal

Rasa bangga juga diungkapkan oleh Kepala Desa Pandansari, Irwan Susanto ST. Ia mewakili warganya mengucapkan terima kasih atas pengakuan yang diberikan.

“Saya mewakili masyarakat Desa Pandansari sangat bangga dengan penetapan ini,” ujar Irwan.

Menurutnya, momentum ini akan menjadi penyemangat untuk terus melestarikan budaya lokal. Pemerintah desa berencana akan lebih rutin menggelar event budaya untuk menjaga tradisi ini tetap hidup.

Irwan secara khusus berterima kasih kepada Disbudpar Brebes dan Kementerian Kebudayaan RI yang telah bekerja keras dan memberikan pengakuan bergengsi ini.

Menambah Daftar Kekayaan Budaya Brebes

Dengan penetapan Ratiban Pandansari, Kabupaten Brebes kini memiliki lima Warisan Budaya Tak Benda yang diakui secara nasional. Ini menunjukkan betapa kaya dan beragamnya tradisi di wilayah tersebut.

Empat warisan budaya lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya adalah:

  1. Kampung Jalawastu (ditetapkan tahun 2020)
  2. Telur Asin (ditetapkan tahun 2020)
  3. Batik Salem (ditetapkan tahun 2022)
  4. Sate Blengong (ditetapkan tahun 2023)

Kelima WBTB ini mencerminkan identitas Brebes, mulai dari adat istiadat, kuliner khas, hingga kriya tradisional. Pemerintah berharap pengakuan ini dapat menginspirasi semua pihak untuk terus menjaga warisan leluhur di tengah tantangan zaman. ***

Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P