Berapa Gaji Pengurus Koperasi Desa Merah Putih? Portal Pantura - Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di lebih dari 70.000 desa di Indonesia menimbulkan berbagai pertanyaan publik. Salah satu yang paling sering muncul adalah mengenai gaji pengurus koperasi tersebut. Seiring dengan besarnya peran dan cakupan koperasi ini, isu tentang kompensasi bagi para pengurus menjadi sorotan. Kopdes Merah Putih merupakan inisiatif lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), serta Kementerian Sosial. Program ini bertujuan untuk menghidupkan kembali ekonomi desa melalui penguatan lembaga koperasi yang dikelola langsung oleh masyarakat. Koperasi ini tidak hanya berfungsi sebagai unit usaha, tetapi juga sebagai simpul kegiatan ekonomi masyarakat desa. Dari distribusi hasil pertanian, penyediaan kebutuhan pokok, layanan kesehatan dasar, hingga akses permodalan—semua difasilitasi dalam satu wadah koperasi yang berbasis gotong royong dan transparansi. Gaji Pengurus Kopdes Merah Putih Pertanyaan mengenai gaji pengurus koperasi tidak bisa dijawab secara tunggal. Sebab, tidak ada regulasi nasional yang mengatur besaran gaji pengurus koperasi secara khusus. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, penetapan gaji dilakukan melalui keputusan rapat anggota. Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 sempat mengatur bahwa gaji dan tunjangan pengurus koperasi ditentukan dalam rapat anggota. Namun, setelah undang-undang tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2013, pengaturan kembali ke UU No. 25/1992 yang bersifat lebih umum. Dalam praktiknya, koperasi memiliki keleluasaan untuk menetapkan kompensasi berdasarkan kemampuan finansial dan kesepakatan internal. Hal ini sejalan dengan prinsip demokrasi ekonomi koperasi, di mana anggota memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan, termasuk soal remunerasi pengurus. Status Pengurus sebagai Pekerja Meski bersifat kolektif, pengurus koperasi tetap dikategorikan sebagai pekerja. Dengan demikian, mereka berhak mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk hak atas upah yang layak. Koperasi, dalam hal ini, bertindak sebagai pemberi kerja. Namun demikian, keterbukaan mengenai jumlah gaji pengurus sering kali menjadi isu yang sensitif. Beberapa waktu terakhir, beredar informasi yang menyebutkan bahwa gaji pengurus Kopdes Merah Putih berkisar antara Rp5 juta hingga Rp15 juta per bulan. Klarifikasi Pemerintah Kementerian Koperasi dan UKM melalui akun Instagram resmi @kemenkop pada Jumat 25 April 2025 menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Dalam klarifikasi tersebut, disebutkan bahwa belum ada ketentuan resmi mengenai besaran gaji pengurus Kopdes Merah Putih secara nasional. Semua keputusan tetap diserahkan kepada rapat anggota masing-masing koperasi, dengan mempertimbangkan asas keadilan, transparansi, dan keberlanjutan usaha.