Portal Pantura – Proses pengalihan hak milik atas tanah dari orangtua ke anak memerlukan persiapan dana yang matang. Besaran biayanya bervariasi karena dipengaruhi oleh lokasi dan karakteristik objek tanah tersebut.
Secara hukum, balik nama sertifikat tanah adalah mekanisme pemindahan kepemilikan dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah. Langkah awal yang krusial adalah membedakan jalur pengalihan, apakah melalui skema hibah atau waris.
Perbedaan Jalur Hibah dan Waris
Peralihan status hibah diproses ketika orangtua masih hidup. Sebaliknya, proses waris baru bisa dilakukan apabila orangtua telah meninggal dunia.
Penentuan status ini sangat memengaruhi jenis akta, dokumen persyaratan, hingga besaran pajak yang harus dibayar. Secara garis besar, prosedur ini melibatkan pembuatan akta, pelunasan pajak, dan pencatatan di Kantor Pertanahan.
Rincian Komponen Biaya Balik Nama
Pengurusan balik nama sertifikat tanah membutuhkan anggaran untuk beberapa komponen penting. Biaya pertama adalah jasa pembuatan akta oleh PPAT atau Notaris sesuai nilai transaksi atau objek.
Komponen berikutnya adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditetapkan pemda setempat. Selain itu, pemohon juga perlu memperhitungkan kewajiban pajak PPh dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Syarat Dokumen Balik Nama Sertifikat
Syarat pengurusan karena waris mencakup formulir permohonan, KTP ahli waris, sertifikat asli, dan akta kematian. Dokumen pendukung lainnya meliputi Surat Keterangan Waris serta bukti lunas PBB dan BPHTB tahun berjalan.
Sementara itu, syarat jalur hibah memerlukan KTP pemberi dan penerima, sertifikat asli, serta akta hibah resmi dari PPAT. Lampiran bukti pembayaran pajak dan surat izin pemindahan hak juga wajib disertakan jika dipersyaratkan.***

