UPDATE TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Insight

Rincian Biaya dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orangtua ke Anak yang Wajib Diketahui

×

Rincian Biaya dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orangtua ke Anak yang Wajib Diketahui

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Sertifikat Tanah Warisan. (Foto: Gemini/Generate AI)
⚡ RINGKASAN
Panduan lengkap rincian biaya, syarat dokumen, dan alur balik nama sertifikat tanah dari orangtua ke anak melalui hibah atau waris secara legal.

Portal Pantura – Proses pengalihan hak milik atas tanah dari orangtua ke anak memerlukan persiapan dana yang matang. Besaran biayanya bervariasi karena dipengaruhi oleh lokasi dan karakteristik objek tanah tersebut.

Secara hukum, balik nama sertifikat tanah adalah mekanisme pemindahan kepemilikan dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah. Langkah awal yang krusial adalah membedakan jalur pengalihan, apakah melalui skema hibah atau waris.

Perbedaan Jalur Hibah dan Waris

Peralihan status hibah diproses ketika orangtua masih hidup. Sebaliknya, proses waris baru bisa dilakukan apabila orangtua telah meninggal dunia.

iklan

Penentuan status ini sangat memengaruhi jenis akta, dokumen persyaratan, hingga besaran pajak yang harus dibayar. Secara garis besar, prosedur ini melibatkan pembuatan akta, pelunasan pajak, dan pencatatan di Kantor Pertanahan.

Rincian Komponen Biaya Balik Nama

Pengurusan balik nama sertifikat tanah membutuhkan anggaran untuk beberapa komponen penting. Biaya pertama adalah jasa pembuatan akta oleh PPAT atau Notaris sesuai nilai transaksi atau objek.

Komponen berikutnya adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditetapkan pemda setempat. Selain itu, pemohon juga perlu memperhitungkan kewajiban pajak PPh dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Syarat Dokumen Balik Nama Sertifikat

Syarat pengurusan karena waris mencakup formulir permohonan, KTP ahli waris, sertifikat asli, dan akta kematian. Dokumen pendukung lainnya meliputi Surat Keterangan Waris serta bukti lunas PBB dan BPHTB tahun berjalan.

Sementara itu, syarat jalur hibah memerlukan KTP pemberi dan penerima, sertifikat asli, serta akta hibah resmi dari PPAT. Lampiran bukti pembayaran pajak dan surat izin pemindahan hak juga wajib disertakan jika dipersyaratkan.***

Bondan Setiyono

Terbaru dari Bondan Setiyono