Portal Pantura – Nama bukan sekadar identitas, melainkan doa dan harapan orang tua.
Di Indonesia, pemberian nama kini diatur ketat oleh pemerintah melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.
IKLAN
Salah satu contoh ekstrem adalah nama Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri.
Syarat Nama yang Sah Secara Administratif
Berdasarkan Pasal 4 Ayat 2 Permendagri 73/2022, nama anak wajib memenuhi kriteria:
- Mudah dibaca dan ditulis
-
Tidak mengandung makna negatif
-
Tidak multitafsir
-
Maksimal 60 karakter (termasuk spasi)
-
Minimal terdiri dari dua kata
Dampak Pelanggaran Aturan
Nama yang tidak memenuhi syarat akan ditolak dalam pencatatan dokumen kependudukan.
Tim Redaksi
Reporter
Bondan Setiyono
Penulis
---
Editor
Portal Pantura
