Portal Pantura – Penyalahgunaan data pribadi untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) ilegal kini marak terjadi. Korban seringkali tidak sadar bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka telah digunakan oknum tak bertanggung jawab untuk berutang.
Modus ini memanfaatkan celah sistem pinjol yang hanya memerlukan foto KTP tanpa verifikasi wajah langsung. Akibatnya, banyak masyarakat yang tiba-tiba ditagih utang yang tidak pernah mereka ajukan.
Lantas, bagaimana cara memastikan data Anda aman? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Anda bisa melakukannya secara online maupun offline.
Mengapa Pengecekan SLIK OJK Penting?
SLIK OJK mencatat seluruh riwayat kredit atau pinjaman yang terdaftar atas nama Anda. Dengan mengecek secara berkala, Anda dapat mendeteksi dini jika ada pinjaman mencurigakan yang tidak pernah Anda ajukan.
Data yang tercatat di SLIK meliputi informasi pinjaman dari bank, multifinance, hingga fintech lending yang terdaftar resmi di OJK.
Cara Cek Secara Online Melalui iDeb OJK
Pengecekan online lebih praktis dan dapat dilakukan kapan saja. Berikut langkah-langkahnya:
Persiapan Dokumen:
- KTP asli
- Foto diri terbaru
- Foto diri memegang KTP
Langkah Pengecekan:
Kunjungi situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK di ponsel Anda.
Pada halaman utama, pilih menu “Pendaftaran”.
Isi formulir yang tersedia dengan teliti. Masukkan jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha yang ditampilkan.
Periksa kembali semua informasi sebelum melanjutkan. Kesalahan data dapat memperlambat proses verifikasi.






