Dapatkan Update Terbaru dari Kami Setuju Tidak
tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Lifestyle

Waspada! Begini Cara Cek NIK KTP Anda Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal atau Tidak

Avatar photo
×

Waspada! Begini Cara Cek NIK KTP Anda Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal atau Tidak

Sebarkan artikel ini

Klik tombol “Selanjutnya”.

Unggah dokumen pendukung yang telah disiapkan, yakni foto KTP dan foto diri Anda.

iklan

Klik “Ajukan Permohonan” untuk mengirimkan permintaan.

Sistem akan memberikan nomor pendaftaran. Simpan nomor ini untuk melacak status permohonan.

Gunakan menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran untuk mengecek progres.

OJK akan memproses permohonan dalam waktu satu hari kerja. Hasilnya dikirim ke email yang Anda daftarkan.

Cara Cek Secara Offline di Kantor OJK

Jika lebih nyaman dengan layanan tatap muka, Anda dapat datang langsung ke kantor OJK terdekat.

Untuk Pemohon Perseorangan:

  • Fotokopi KTP (WNI) atau paspor (WNA)
  • Surat kuasa bermeterai jika diwakilkan

Untuk Pemohon yang Telah Meninggal Dunia:

  • Fotokopi KTP atau paspor almarhum
  • Surat keterangan kematian asli
  • Dokumen bukti hubungan kekeluargaan atau ahli waris

Untuk Badan Usaha:

  • Fotokopi NPWP perusahaan
  • Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar terakhir
  • Identitas pengurus
  • Surat kuasa bermeterai jika diwakilkan

Serahkan formulir dan dokumen pendukung kepada petugas OJK. Proses verifikasi akan dilakukan di tempat. Hasil pengecekan tetap dikirimkan melalui email terdaftar.

Eksplorasi konten lain dari Portal Pantura

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca