Ukuran teks
Pegawai juga berhak mendapat tunjangan kinerja sesuai ketentuan masing-masing instansi.
Jumlah take home pay bisa mencapai Rp4-6 juta per bulan tergantung tunjangan yang diterima.***
Informasi lengkap: sscasn.bkn.go.id dan www.kemenkumham.go.id
Berita Pilihan
