Portal Pantura – Kepolisian Resor Tegal menyerahkan tujuh unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemilik sahnya pada Selasa (15/7).
Penyerahan barang bukti dilakukan langsung oleh Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Tegal.
Kegiatan ini merupakan hasil pengungkapan kasus curanmor yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal.
Kapolres Tegal menjelaskan bahwa proses pengembalian barang bukti dilakukan dengan prosedur akuntabel dan profesional. “Rata-rata
Paling lama empat bulan setelah masyarakat melapor, kendaraan yang berhasil kami ungkap bisa segera kami kembalikan,” ujar AKBP Bayu.
Salah satu penerima kendaraan, Warso, warga Kalijambe, Kecamatan Tarub, menyampaikan rasa syukur atas kembalinya sepeda motor miliknya.
Warso yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek, mengaku motornya merupakan satu-satunya alat untuk mencari nafkah.
Kapolres Tegal juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.
Ia menyarankan penggunaan kunci ganda dan pemilihan lokasi parkir yang aman guna mencegah tindak kejahatan.***

