Portal Pantura, Brebes – Anggota DPR RI Hj Shitya Sandrakusuma menggelar sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Ballroom King Hotel Brebes, Selasa (2/9/2025). Kegiatan ini dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, kader, dan simpatisan partai.
Empat Pilar sebagai Fondasi Bangsa
Dalam paparannya, Shintya menegaskan bahwa empat pilar kebangsaan merupakan fondasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pilar pertama adalah Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Pilar kedua, UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Pilar ketiga, NKRI sebagai bentuk negara. Pilar keempat, Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.
“Empat pilar ini harus menjadi basis moral dan etika kehidupan seluruh lapisan masyarakat,” ujar Shintya.
Pentingnya Sosialisasi untuk Kader Partai
Menurut politisi tersebut, kegiatan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan sangat penting bagi penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara. Terutama bagi masyarakat dan kader partai.
Shintya menekankan urgensi pemahaman terhadap pilar-pilar kebangsaan. Pancasila berperan sebagai dasar dan ideologi negara. UUD NRI Tahun 1945 berfungsi sebagai konstitusi negara serta Ketetapan MPR.
NKRI menjadi bentuk negara yang harus dijaga keutuhannya. Sementara Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan yang merekatkan keberagaman bangsa.
Landasan Hukum Sosialisasi
Kegiatan sosialisasi 4 Pilar MPR RI memiliki landasan hukum yang kuat. Dasar hukumnya adalah UU Nomor 17 Tahun 2014 jo UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 5 huruf a dan b, serta Pasal 11 C.
Selain itu, acuan lainnya adalah Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR RI Pasal 6 huruf a dan b, Pasal 13 huruf C.
Landasan terakhir adalah Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2005 tentang dukungan kelancaran pelaksanaan sosialisasi UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan oleh MPR.
Tim Redaksi

