Portal Pantura, Brebes – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Shintya Sandrakusuma, mengadakan kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di King Royal Hotel Brebes, Senin (8/12/2025). Acara ini dihadiri oleh kelompok “Masyarakat Brebes Maju”.
Mendapat Respons Positif
Shintya mengaku mendapat sambutan antusias dari peserta sosialisasi. Ia menilai kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat kesadaran masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
“Kegiatan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan merupakan program strategis untuk penguatan pemahaman masyarakat,” kata politisi muda PDI Perjuangan tersebut.
Memahami Konsep Pilar
Dalam paparannya, Shintya menjelaskan makna “pilar” secara filosofis. Pilar memiliki tiga pengertian utama.
Pertama, pilar adalah tiang penguat bangunan. Kedua, pilar sebagai dasar atau fondasi yang pokok. Ketiga, pilar berfungsi sebagai tiang penyangga.
“Pilar-pilar kebangsaan ini menjadi fondasi kokoh bagi keberlangsungan negara kita,” jelasnya.
Empat Pilar Kebangsaan
Shintya merinci empat pilar yang menjadi penopang kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
Pilar pertama adalah Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara. Pancasila menjadi pedoman utama dalam kehidupan bermasyarakat.
Pilar kedua adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD 1945 berfungsi sebagai konstitusi dan hukum tertinggi negara.
Pilar ketiga adalah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Bentuk negara kesatuan ini menjadi komitmen untuk menjaga keutuhan wilayah.
Pilar keempat adalah Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara. Semboyan ini mencerminkan keberagaman dalam kesatuan.
Landasan Hukum Program
Sosialisasi 4 Pilar memiliki dasar hukum yang kuat. Shintya menyebutkan beberapa regulasi yang menjadi payung hukum kegiatan ini.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 jo UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi landasan utama. Regulasi ini tercantum dalam Pasal 5 huruf a dan b, serta Pasal 11 C.
Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR RI juga mengatur hal serupa. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 6 huruf a dan b, serta Pasal 13 huruf C.
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2005 turut mendukung pelaksanaan sosialisasi UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan MPR.
Tantangan Era Globalisasi
Shintya menekankan pentingnya pemahaman 4 Pilar di tengah tantangan zaman. Era globalisasi membawa pengaruh luas terhadap kehidupan masyarakat.
“Persaingan antar bangsa semakin tajam. Kita perlu memahami jati diri sebagai bangsa Indonesia,” ungkapnya.
Pemahaman yang kuat terhadap 4 Pilar Kebangsaan dinilai dapat menjadi benteng menghadapi arus globalisasi.
Harapan untuk Masyarakat Brebes
Shintya berharap materi sosialisasi dapat bermanfaat bagi peserta. Ia mengajak “Masyarakat Brebes Maju” untuk menyebarkan pemahaman ini.
“Saya berharap peserta dapat menyampaikan kembali materi ini di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Sosialisasi ini bertujuan membuat masyarakat memahami pengertian 4 Pilar Kebangsaan secara mendalam. Lebih dari sekadar teori, implementasi nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari menjadi fokus utama.***

