Perubahan seperti alamat domisili, status pekerjaan, hingga jumlah tanggungan harus segera dilaporkan.
Ketidaksesuaian data dapat berakibat pada penghentian sementara status kepesertaan, yang otomatis menghambat akses layanan kesehatan.
Selain itu, peserta mandiri kini diwajibkan membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Keterlambatan pembayaran akan membuat status kepesertaan dinonaktifkan secara otomatis.
Jika hal ini terjadi, peserta harus menjalani proses aktivasi ulang sebelum dapat kembali menikmati layanan.
Untuk mempermudah proses pembayaran, BPJS menyediakan berbagai kanal, mulai dari ATM, mobile banking, dompet digital, hingga platform e-commerce.
Opsi ini disediakan agar peserta bisa lebih fleksibel dan tidak terkendala waktu maupun lokasi saat membayar iuran.
Kolaborasi dan Penguatan Sistem Rujukan
Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan, BPJS Kesehatan menjalin kerja sama lebih erat dengan Kementerian Kesehatan.
Penguatan ini mencakup evaluasi terhadap pelayanan di seluruh fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta.

