Tidak hanya itu, kepada awak media melalui siaran persnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal menjelaskan, keduanya juga dapat dikenakan Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
IKLAN
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta mengganggu iklim industri tembakau yang taat aturan.***
Tim Redaksi
Reporter
Cahyo
Penulis
---
Editor
Portal Pantura
