IKLAN
News

Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal 2.3 Miliar Dilimpahkan Bea Cukai Kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal

Avatar photo
×

Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal 2.3 Miliar Dilimpahkan Bea Cukai Kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal

Sebarkan artikel ini

Tidak hanya itu, kepada awak media melalui siaran persnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal menjelaskan, keduanya juga dapat dikenakan Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

IKLAN

Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta mengganggu iklim industri tembakau yang taat aturan.***

 

Tim Redaksi

Cahyo
Reporter Cahyo
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Cahyo

Terbaru dari Cahyo