Portal Pantura, Brebes – Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kabupaten Brebes menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) untuk para kepala desa (kades), Rabu (2/7/2025), di Hotel Anggraeni Tanjung. Kegiatan ini fokus pada tata kelola pemerintahan desa dan pendampingan hukum. Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan desa serta mendorong desa-desa lebih transparan dan akuntabel.
Dorong Studi Tiru ke Desa Banyubiru
Asisten I Sekda Brebes, Drs Khaerul Abidin, membuka acara FGD tersebut. Ia mengapresiasi semangat para kepala desa yang hadir dan menyebut FGD ini sebagai langkah awal yang penting dalam membangun kapasitas perangkat desa. Ia juga mendorong agar kegiatan ini dilanjutkan dengan studi tiru ke Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, yang dikenal sebagai desa antikorupsi terbaik di Indonesia.
“FGD ini menjadi awal untuk memperkuat kemampuan pengelolaan desa. Harapannya ada tindak lanjut, seperti studi tiru ke desa-desa yang sudah maju,” ujar Khaerul.
Dana Desa Harus Tepat Sasaran
Khaerul menegaskan, dana desa yang diterima setiap tahun merupakan amanah negara. Tahun 2025, pemerintah menekankan pentingnya penggunaan dana desa yang fokus pada ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan ekstrem, dan penguatan ekonomi lokal.
Ia mengingatkan bahwa mulai tahun ini, minimal 20 persen dana desa harus dialokasikan sebagai penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Langkah ini dinilai strategis dalam mendorong profesionalisme dan kemandirian ekonomi desa.
“Kita harus serius. Dana desa bukan hanya soal pembangunan fisik, tapi bagaimana ekonomi desa tumbuh dan mandiri,” tegasnya.
Sinergi BUMDes dan Kopdes Merah Putih
Lebih lanjut, Khaerul menyampaikan bahwa Kabupaten Brebes telah membentuk 297 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh desa. Kopdes ini bukan pesaing BUMDes, melainkan mitra yang memperkuat perekonomian warga melalui solidaritas dan akses permodalan. Sementara itu, BUMDes bertugas mengelola unit usaha strategis milik desa.
“BUMDes dan Kopdes harus saling menguatkan, bukan bersaing,” katanya.
Ia juga mengimbau para kepala desa memanfaatkan forum FGD ini sebagai wadah untuk belajar dari narasumber dan membangun jaringan antar desa.
FGD Digelar Tiga Tahap, Libatkan 292 Desa
Ketua Pelaksana FGD, Afan Setiono, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan agar tata kelola keuangan desa berjalan lebih baik, transparan, dan tidak menemui hambatan hukum. Ia berharap ilmu yang didapat dari FGD bisa diterapkan langsung oleh para peserta di desa masing-masing.
“Ini upaya kita agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Afan.
FGD ini digelar dalam tiga tahap, dibagi berdasarkan zona:
- Zona Tengah: 102 desa dari 6 kecamatan
- Zona Selatan: 93 desa dari 6 kecamatan
- Zona Utara: 97 desa dari 5 kecamatan
Total peserta berasal dari 292 desa di Brebes.
Rencananya, hasil FGD ini akan ditindaklanjuti dengan kegiatan studi tiru ke Desa Banyubiru, Semarang, yang pada 2022 pernah meraih predikat juara desa antikorupsi tingkat nasional.
Hadirkan Narasumber dari Aparat Hukum
FGD ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Brebes, Polres Brebes, Inspektorat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades). Para narasumber memberikan materi terkait hukum, pengawasan, dan pengelolaan dana desa agar para kades lebih siap dalam menjalankan tugasnya.
#BKADBrebes #TataKelolaDesa #DanaDesa2025 #BUMDes #DesaAntikorupsi
Tim Redaksi

