Data tersebut mencakup peserta dari kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun peserta mandiri. Pemkab kini tengah membenahi data kemiskinan agar terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“DTSEN menggabungkan data dari DTKS, Regsosek, dan P3KE, agar bisa digunakan sebagai acuan valid untuk menentukan peserta JKN yang berhak,” jelas Ineke.
Terkait keluhan warga yang gagal berobat karena kepesertaan BPJS-nya nonaktif, Ineke menegaskan bahwa pelayanan dasar di Puskesmas tetap bisa diberikan.
“Puskesmas tetap melayani semua warga, tanpa terkecuali. Bahkan tanpa BPJS pun tetap dilayani karena layanan dasar itu gratis,” katanya.
Namun, jika pasien memerlukan rujukan ke rumah sakit, maka perlu dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Ia memastikan bahwa tiga RSUD di Brebes siap menangani pasien yang membutuhkan perawatan lanjutan meski kepesertaan JKN-nya tidak aktif.
“Kita tetap komunikasikan dengan pihak rumah sakit. Jangan sampai pasien terabaikan,” ujar Ineke.
Acara ini turut dihadiri anggota DPRD Brebes, kepala OPD terkait, para direktur rumah sakit, serta kepala puskesmas se-Kabupaten Brebes.***
Tim Redaksi


