Portal Pantura – Satuan Lalu Lintas Polres Tegal resmi umumkan jadwal Pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Keliling selama Desember 2025.
Layanan ini digelar guna mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Polres.
Dikatakan Kasat Lantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri bahwa layanan keliling akan hadir di sejumlah titik, termasuk Polsek Pagerbarang, Dukuhturi, Margasari (Tilik Desa), Bumijawa, dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tegal, Polsek Lebaksiu.
Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan proses cepat, transparan, dan humanis.
Warga diminta membawa SIM yang masih berlaku, fotokopi KTP dan SIM, hasil tes kesehatan dan psikologi, serta bukti kepesertaan aktif JKN.
Polres Tegal mengingatkan perpanjangan dapat dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku habis, dan SIM kedaluwarsa harus dibuat ulang di Satpas Polres.***

