TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
News

Desak Transparansi, Warga Pangebatan Tuntut Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Desa

×

Desak Transparansi, Warga Pangebatan Tuntut Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Sebarkan artikel ini
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura, Brebes – Sorotan tajam terhadap transparansi pengelolaan dana publik mengemuka dalam audiensi terbuka yang digelar di Balai Desa Pangebatan, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Senin (30/6/2025). Aksi yang digerakkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Desa Pangebatan ini menjadi simbol kegelisahan warga terhadap kinerja pemerintahan desa yang dinilai belum optimal dalam menjalankan prinsip akuntabilitas.

Dimulai dari titik kumpul Pasar Buaran, ratusan warga melakukan long march menuju kantor desa sambil membawa poster dan spanduk bertuliskan tuntutan. Aksi tersebut berlangsung tertib dan damai, meski menyimpan bara kekecewaan terhadap kebijakan desa yang dianggap tertutup, terutama dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024 dan 2025.

Isu-isu yang mencuat dalam forum tersebut antara lain dugaan ketidakterbukaan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), distribusi SPPT, dan keterlambatan pembayaran PBB yang berdampak pada jalannya administrasi desa. Warga juga mengeluhkan minimnya pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan strategis.

iklan

Kepala Desa Pangebatan, H. Lukmanul Hakim, menyampaikan apresiasi atas aspirasi warganya. Dalam sambutannya, ia menyatakan bahwa kritik yang dilayangkan masyarakat menjadi bahan penting untuk introspeksi dan pembenahan internal.

“Kami tidak anti-kritik. Justru kami sangat menghargai aspirasi yang disampaikan secara terbuka seperti ini. Terkait pengelolaan Dana Desa, memang ada sejumlah kendala teknis dan administratif, namun tidak ada maksud untuk menyembunyikan informasi dari masyarakat,” jelas Lukman.

Lukman menegaskan, keterlambatan dalam urusan pajak bisa memengaruhi laporan keuangan desa. Ia juga menyatakan kesepakatannya bahwa jika terbukti ada perangkat desa yang menyalahgunakan wewenang, maka tindakan tegas harus diambil sesuai prosedur hukum.

Camat Bantarkawung, Wartoid, S.IP., M.Si., yang hadir dalam pertemuan tersebut, turut memberikan pandangannya. Ia menyebutkan bahwa pelibatan warga dalam pengawasan desa sangat penting untuk mencegah penyimpangan.

“Kita harus menghormati mekanisme yang ada. Laporan masyarakat harus ditindaklanjuti oleh Inspektorat dan dinas terkait agar tidak berhenti sebagai wacana saja,” ucap Wartoid.

Dukungan atas langkah tindak lanjut juga datang dari Inspektorat Kabupaten Brebes. Ahmad Sodikin, yang mewakili lembaga tersebut, memastikan bahwa penyelidikan awal akan dimulai pada 1 Juli 2025.

“Pemerintah memiliki instrumen untuk mengoreksi pelanggaran, mulai dari teguran administrasi hingga sanksi hukum. Jika terbukti melakukan korupsi, perangkat desa bisa diberhentikan permanen sesuai Perbub No. 100 Tahun 2020,” tegas Ahmad.

Imam Muzaki

Terbaru dari Imam Muzaki