292 Desa Terlibat, Dibagi Tiga Zona
Ketua panitia FGD, Afan Setiono, menyampaikan bahwa kegiatan ini terbagi dalam tiga zona. Zona tengah mencakup 102 desa, zona selatan 93 desa, dan zona utara 97 desa. Total ada 292 desa yang mengikuti FGD.
“FGD ini bukan seremonial. Ini awal dari komitmen bersama membangun desa yang jujur dan bebas dari praktik korupsi,” kata Afan.
Kolaborasi Lintas Instansi
FGD ini juga melibatkan berbagai narasumber dari Kejaksaan Negeri Brebes, Polres Brebes, Inspektorat Kabupaten, dan Dinpermades sendiri. Para narasumber membahas hukum, pengawasan, dan tata kelola keuangan desa secara menyeluruh.
Harapannya, forum ini bisa mendorong terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan mendapat kepercayaan dari masyarakat.
Langkah Antisipatif Demi Ketahanan Sosial
Dengan meningkatnya pengawasan dan keterbukaan, potensi konflik sosial akibat kekecewaan warga terhadap penggunaan dana desa bisa ditekan. FGD ini menjadi upaya nyata Pemkab Brebes untuk membina kepala desa agar lebih siap dalam menjalankan roda pemerintahan yang profesional.***

