Portal Pantura, Jakarta – Rencana pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk bulan Juni dan Juli 2025 resmi dibatalkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut keputusan itu diambil dalam rapat antarmenteri karena keterlambatan dalam proses penganggaran.
“Kalau tujuannya untuk diterapkan pada Juni dan Juli, waktunya sudah terlalu mepet. Kami putuskan diskon tarif listrik tidak bisa dijalankan, ” ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 2 Juni 2025.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyebut diskon listrik termasuk dalam enam paket bantuan ekonomi yang tengah disiapkan pemerintah. Namun dengan batalnya kebijakan tersebut, pemerintah mengalihkan fokus pada bentuk bantuan lain yang dianggap lebih siap dan tepat sasaran.
Ganti dengan Bantuan Subsidi Upah
Sebagai pengganti diskon listrik, pemerintah menambah alokasi Bantuan Subsidi Upah( BSU). Nilainya pun dinaikkan dari semula Rp150 ribu per bulan menjadi Rp300 ribu per bulan.
Bantuan ini akan diberikan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Dengan demikian, masing- masing penerima akan mendapatkan total Rp600 ribu. BSU menyasar 17,3 juta pekerja dan 565 ribu practitioner honorer di seluruh Indonesia.
“Ini adalah salah satu upaya kami untuk menjaga daya beli masyarakat kelas pekerja, ” kata Sri Mulyani.
Diskon Transportasi Publik
Pemerintah juga menggelontorkan berbagai subsidi di sektor transportasi. Tiga moda transportasi umum akan mendapatkan potongan harga Tiket kereta api diskon 30 persen Tiket pesawat PPN 6 persen ditanggung pemerintah Tiket kapal laut diskon 50 persen. Kebijakan ini berlaku untuk periode Juni dan Juli 2025 dengan anggaran sebesar Rp940 miliar.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan potongan tarif tol sebesar 20 persen. Diskon ini berlaku di seluruh ruas jalan tol nasional selama dua bulan ke depan.
Diperkirakan, sekitar 110 juta kendaraan akan melintasi jalan tol pada periode tersebut. Menariknya, kebijakan diskon tol ini tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara( APBN).
“Pendanaannya dilakukan secaranon-APBN. Kementerian PUPR sudah mengirim surat edaran ke badan usaha jalan tol agar program ini segera dijalankan, ” jelas Sri Mulyani.
Tim Redaksi
