Portal Pantura, Jakarta – Komisi X DPR RI meminta pemerintah bergerak cepat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pungutan biaya pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), atau yang setara.
Anggota Komisi X DPR, Agung Widyantoro, menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, pemerintah wajib segera menyusun langkah strategis agar larangan pungutan ini benar-benar terlaksana di lapangan.
“Putusan ini menyangkut hak dasar warga negara. Tidak cukup hanya direspons administratif, tapi butuh kebijakan konkret dan terukur,” kata Agung saat ditemui di Brebes baru-baru ini.
Menurutnya, ruang terbuka masih tersedia bagi pemerintah dan DPR untuk menyusun kebijakan turunan melalui mekanisme open legal policy. Ini memungkinkan perumusan kebijakan baru yang sejalan dengan arah putusan MK tanpa melanggarnya.
Fokus pada RUU Sisdiknas
Agung menyebut bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi momentum penting untuk mengakomodasi putusan MK tersebut. RUU ini akan menjadi landasan utama sistem pendidikan nasional, termasuk menjamin akses pendidikan dasar gratis dan berkualitas.
“RUU ini harus mengatur bukan hanya soal teknis, tapi juga efisiensi dan transparansi dalam pembiayaan pendidikan,” ujarnya.
Ia menyoroti bahwa alokasi anggaran pendidikan yang mencapai 20 persen dari APBN belum digunakan secara optimal. Banyak anggaran tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, namun dampaknya belum dirasakan langsung oleh sekolah, guru, dan siswa.
“Penggunaan anggaran harus dievaluasi total. Jangan hanya habis dibelanjakan, tapi pastikan dampaknya nyata bagi peserta didik,” tegas politisi Partai Golkar itu.
Dorongan Reformasi Sistem
Lebih lanjut, Agung mendorong perlunya riset dan kajian kebijakan untuk memastikan distribusi anggaran dilakukan secara merata dan adil. Kebijakan yang dihasilkan tidak boleh hanya bersifat normatif, tetapi harus menyentuh kondisi nyata di lapangan.
Ia mengapresiasi keputusan MK yang mempertegas bahwa pungutan di tingkat pendidikan dasar bertentangan dengan amanat konstitusi. Hal ini, menurutnya, merupakan langkah penting dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia.
Tim Redaksi
