IKLAN
News

Gawat! BKN Tegaskan Oktober 2025 Hanya untuk PPPK Tahap 1, Bagaimana Nasib Ribuan PPPK Tahap 2, R1, dan R3?

Avatar photo
×

Gawat! BKN Tegaskan Oktober 2025 Hanya untuk PPPK Tahap 1, Bagaimana Nasib Ribuan PPPK Tahap 2, R1, dan R3?

Sebarkan artikel ini

Portal Pantura, Jakarta – Pemerintah resmi memangkas batas waktu pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 hingga Oktober 2025. Keputusan ini mengakhiri kebijakan penundaan yang sebelumnya berlaku hingga Maret 2026. Namun, ribuan peserta seleksi Tahap 2 serta kategori R2 dan R3 masih belum mendapat kepastian nasib.

BKN Tegaskan Hanya Tahap 1 yang Diprioritaskan

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa batas waktu Oktober 2025 hanya berlaku untuk pengangkatan PPPK Tahap 1.

IKLAN

“Proses seleksi Tahap 2 masih berlangsung, sehingga belum bisa dipastikan jadwal pengangkatannya,” jelas Zudan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan segera menerbitkan surat edaran resmi untuk memperjelas jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2024. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas penolakan peserta terhadap rencana penundaan sebelumnya.

Arahan Presiden: Percepat Pengangkatan dan Utamakan Meritokrasi

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan percepatan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 dengan ketentuan:

1. CPNS wajib diangkat selambatnya Juni 2025.

2. PPPK Tahap 1 harus tuntas diangkat sebelum Oktober 2025.

3. Setiap instansi wajib melakukan analisis kesiapan dan simulasi pengangkatan sesuai jadwal baru.

Tim Redaksi

Bondan Setiyono
Reporter Bondan Setiyono
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Bondan Setiyono

Terbaru dari Bondan Setiyono